Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM pada Selasa (14/7) lalu. Sebagai gantinya keluar masuk Ibu Kota harus menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir secara mandiri terkait kondisi kesehatan mereka. CLM juga bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman berkegiatan selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
“Yang kami kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah covid-19,” kata Syafrin melansir Antara.
(Baca: Perusahaan Dengan Prinsip Berkelanjutan Akan Bertahan Hadapi Pandemi)
Sementara melansir situs smartcity.jakarta.go.id, CLM adalah aplikasi untuk mengecek gejala covid-19 secara mandiri. Aplikasi ini menggunakan teknologi berbasis machine learning yang dapat menilai kelayakan seseorang mengikuti tes polymerase chain reaction atau PCR covid-19.
Lantaran seluruh tes dilakukan secara mandiri melalui aplikasi, Syafrin meminta masyarakat untuk menjawab pertanyaan secara jujur. Hal ini agar sistem dapat mengetahui kondisi kesehatan secara akurat.
(Baca: Dua Kerugian Jokowi Jika Tidak Reshuffle Kabinet di Mata Pengamat)
Selain itu, Syafrin mengklaim perubahan ini untuk memudahkan masyarakat yang selama ini merasa kesulitan mengurus SIKM. Harapannya masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk masuk dan keluar Jakarta bisa lebih mudah melakukannya.
Pengurusan SIKM memang sempat menjadi sorotan masyarakat karena rumit. Salah satunya oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah pada 27 Mei lalu. Ia mengaku pernah mencoba mengusur SIKM dan kesulitan.
“SIKM menjadi isu. Sempat diskusi SIKM sempat susah apa enggak, saya coba eh susah. Bagaimana prosesnya mungkin tidak semudah yang kita bayangkan,” kata Sigit.
(Baca: Terdampak Pandemi, Ekonomi Indonesia Dinilai Sudah di Ambang Resesi)
Pengajuan SIKM oleh masayarakat tak ber-KTP Jabodetabek sebenarnya bisa dilakukan secara daring. Mereka bisa mengunggah sejumlah dokumen persyaratan ke situs corona.jakarta.go.id. Namun, masyarakat mengeluhkan kerap kesulitan mengakses situs tersebut.
Pemprov DKI Jakarta pun sempat mengubah cara pengiriman dokumen ke surel. Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Benni Agus Candra menyatakan perubahan metode ini lebih efisien bagi pemohon dan pemberi izin.
DPMPTSP dalam periode 15 Mei hingga 18 Juni 2020 telah menerbitkan 57.805 SIKM atau 44% dari total jumlah permohonan. Sementara itu, 55,6% atau 72.447 permohonan ditolak Pemprov DKI Jakarta.
Bagaimana Cara Mengisi Formulir CLM?
Pengisian formulir dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id. Pemohon kemudian akan diminta mengisi data pribadi dan foto KTP elektronik sebelum menjawab pertanyaan seputar gejala covid-19.
Setelah menjawab seluruh pertanyaan dalam formulir, sistem akan menilai jawaban pemohon dan mengeluarkan hasil berupa risiko penularan covid-19. Bila sistem mengeluarkan hasil “aman” , maka pemohon dapat melanjutkan perjalanan masuk ke Jakarta. Jika muncul jawaban “tidak aman”, pemohon akan diarahkan putar balik ke wilayah asal dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
(Baca: Kepala BPKM Janjikan Insentif Untuk Genjot Investasi Sektor Kesehatan)
Hasil CLM yang telah keluar berlaku selama tujuh hari. Pemohon bisa memperbaharui izin keluar masuk Jakarta dengan mengisi ulang formulir CLM. Permohonan pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi, ataupun swasta.
Pemohon wajib mengisi data diri dan formulir kesehatan ini dengan sebenar-benarnya. Pasalnya, sanksi pidana dapat dilakukan bagi pemohon yang melanggar kewajiban pengisian data, keterangan, dan informasi sebagaimana termaktub dalam pasal 20 Pergub ini.
Penulis: Muhamad Arfan Septiawan (Magang)