Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Kasus Nikel

Ameidyo Daud Nasution
16 April 2026, 15:05
ombudsman, kejaksaan agung, nikel
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (ketiga kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4) dikutip dari Antara.

Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk membantu perusahaan tersebut keluar dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini kejadian di tahun 2025, ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," kata Syarief.

Syarief menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki masalah penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan lalu bekerja sama dengan Hery yang merupakan Komisioner Ombudsman.

Ombudsman lalu mengoreksi surat yang telah dikeluarkan oleh Kemenhut. Kejagung mengatakan, Hery menerima uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI untuk mengatur hal tersebut.

"Dengan perintah agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar," kata Syarief.

Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...