Pemerintah menjelaskan kriteria orang yang masuk dalam kategori kontak erat kasus corona sesuai petunjuk terbaru penanganan virus corona yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Mereka yang masuk dalam kelompok ini akan diisolasi untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19.
Istilah kontak erat ini baru diperkenalkan secara resmi beberapa hari lalu dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. ”Ini akan jadi pertimbangan petugas dan sangat tergantung pada risiko epidemiologi yang ada di daerahnya,” kata Juru Bicara Nasional Penanganan Corona Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (16/7).
(Baca: Kasus Corona Masih Tinggi, Bioskop di Jakarta Batal Buka pada 29 Juli)
Kriteria pertama adalah orang dengan riwayat tatap muka dengan pasien positif corona dalam jarak kurang dari satu meter dan lebih dari 15 menit. Ketika melakukan kontak, mereka juga tak menggunakan masker dan pelindung wajah. “Karena bagaimanapun memiliki risiko untuk tertular Covid-19,” kata Yurianto.
Kedua, mereka yang pernah bersentuhan fisik secara langsung dengan pasien terkonfirmasi positif corona. Ketiga adalah, orang-orang yang pernah memberikan perawatan terhadap pasien Covid-19 tanpa menggunakan pelindung alat pelindung diri.
Yurianto mengatakan, mereka yang pernah kontak erat dengan pasien corona dengan gejala harus melaksanakan isolasi sejak dua hari sebelum munculnya manifes. Isolasi dilakukan hingga 14 hari setelah gejala dari pasien positif corona tersebut muncul.
Sementara, isolasi bagi orang-orang yang pernah kontak erat dengan pasien corona tanpa gejala dihitung berdasarkan waktu pengambilan sampel. Karantina dilakukan dua hari sebelum hingga 14 hari setelah pengambilan sampel dari kasus positif Covid-19 tersebut.
“Harus diidentifikasi dengan jelas pada saat laksanakan tracing secara masif, yang nantinya pasti dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan dari kegiatan ini,” kata Yurianto.
(Baca: Di Tengah Tekanan Pandemi Corona, Terawan Rombak 7 Pejabat Kemenkes)