Mahfud MD Minta Aparat yang Terlibat Kasus Joko Tjandra Dijerat Pidana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum yang terlibat kasus pelarian buronan Joko Tjandra dikenai sanksi pidana. Sejauh ini, aparat yang terlibat hanya mendapat sanksi administrasi.
"Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segera diberlakukan, lalu dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7) malam.
Jika sanksi pidana tersebut tak dikenakan, Mahfud khawatir para aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra tak jera. Bahkan, mereka bisa kembali menjabat setelah menjalankan sanksi administratif.
“Kalau berhenti di sanksi disiplin kadangkala sudah dicopot dari jabatan tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, dia mengatakan, banyak pasal pidana yang bisa dikenakan kepada para aparat penegak hukum yang ikut membantu pelarian Joko Tjandra. Beberapa pasal pidana yang bisa digunakan di antaranya Pasal 221 dan 263 KUHP.
Di sisi lain, Mahfud mengapresiasi tindakan tegas yang telah diambil Polri kepada jajarannya yang terlibat kasus Joko Tjandra. Dia berharap tindakan Polri itu bisa diterapkan institusi lain yang terbukti melanggar hukum untuk membantu buronan tersebut.
Mahfud juga meminta agar pengusutan kasus Joko Tjandra terus berjalan. Dia ingin Joko Tjandra terus diburu oleh Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah disepakati tadi masing-masing institusi mengambil langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan Joko Tjandra,” kata dia.
Sekadar informasi, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo disebut terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra. Dia memberikan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk buronan tersebut.
Prasetijo kini telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia juga terancam Pasal 221 dan 263 KUHP.
Selain itu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Mereka kini telah dimutasi karena dianggap melanggar kode etik perihal penghapusan red notice bagi Joko Tjandra.