Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mengusulkan pembentukan komite percepatan pemulihan ekonomi daerah. Hal ini perlu dilakukan karena, strategi pemulihan ekonomi imbas pandemi virus corona atau Covid-19 secara nasional dan daerah berbeda.
Ketua HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, nantinya tim tersebut akan diisi oleh seluruh pemangku kepentingan tiap daerah, seperti pejabat pemerintah maupun pengusaha.
Setelah itu, pemetaan usaha-usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dan metode penanganan akan dilakukan, agar dapat menjadi acuan untuk menentukan kebijakan.
"Komite ini fungsinya sangat strategis, karena setiap usaha punya tantangan yang berbeda-beda," kata Sarman dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (22/7).
Menurutnya, wabah Covid-19 yang merebak di Indonesia sejak Maret 2020 telah memukul semua usaha. Beberapa sektor terdampak Covid-19 yang menurut HIPPI membutuhkan bantuan dan regulasi berbeda antara lain, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), transportasi, perdagangan, dan pariwisata.
Melalui pemetaan yang tepat, regulasi yang dikeluarkan akan tepat sasaran dan mengena langsung di setiap lini usaha yang terdampak pandemi corona. Sehingga, upaya pemulihan tidak memakan waktu yang lama.
Adapun, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik usulan tersebut. Ia memandang, krisis ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi corona sangat berbeda dibandingkan dengan krisis-krisis di masa lalu. Sehingga, membutuhkan penanganan dan regulasi yang berbeda pula.
Ia mencontohkan, sektor UMKM yang dulu dapat menjadi juru selamat saat adanya krisis, kini juga tak dapat diandalkan menjadi penopang ekononi nasional.
"Sering kali penyusunan kebijakan dimulai dari level nasional baru ke mikronya, tapi sekarang lihat mikronya dulu baru lihat nasionalnya," kata Anies.
Seperti diketahui, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk menjadi Ketua Komite dan dibantu oleh tiga Menteri Koordinator lainnya ditambah Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua.
Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana, yang bertugas mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan strategis.
Untuk melaksanakan kebijakan strategis tersebut, dibentuk dua Satuan Tugas (Satgas), yaitu Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Penulis/Reporter: Tri Kurnia Yunianto