Marak Klaster Perkantoran di Jakarta Usai PSBB Transisi

ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz.
Ilustrasi. 68 kantor di Jakarta menjadi klaster penyebaran virus corona. Total 440 orang karyawan positif.
28/7/2020, 14.59 WIB

Pemerintah telah melonggarkan aktivitas perkantoran sebagai bagian dari masa kenormalan baru atau new normal. Namun, kebijakan ini membawa dampak buruk dengan munculnya klaster virus corona di sejumlah kantor, khususnya di DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mulai 15 Juni.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyatakan ada empat kantor perusahaan swastya yang karyawannya terjangkit virus corona. “Ini, kita melakukan sidak, penutupan dan saat itu juga kita lakukan penyemprotan,” katanya di Balai Kota Jakarta kepada wartawan, Senin (27/7), melansir Kumparan.

Kemarin (27/7) Bank Central Asia (BCA) melalui Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication Hera F. Haryn membenarkan salah satu karyawannya yang bekerja di Equity Tower, kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta tertular virus corona. Ia menyatakan saat ini perusahaan telah melakukan prosedur mitigasi serta terus berkomunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait.

“Dukungan penuh kami berikan kepada karyawan tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan berada dalam penanganan yang tepat,” kata Hera melalui keterangan tertulis.

Sementara, General Manager Badan Pengelola Equity Tower Muhammad Nur menyatakan melalui surat bernomor 303/CIRCULAR/035/P3SRSKBH-ET/PMI-CR/VII/2020 tertanggal 22 Juli yang ditujukan kepada penghuni gedung, menyatakan karyawan BCA tersebut telah mendapatkan perawatan kesehatan dan telah menjalani karantina mandiri.

Masih di kawasan SCBD, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengumumkan pegawainya yang positif terjangkit virus corona. Namun tak disebutkan secara pasti jumlahnya. Manajemen kantor pun menutup seluruh kegiatan selama 14 hari sejak 25 Juli lalu.

“Situasi ini membuat kami prihatin, lebih lanjut kami telah mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pegawai dan semua pihak di sekitar kami,” kata Corporate Strategy LPEI Agus Windiarto dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).   

Klaster Lainnya

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pun menyatakan, peningkatan kasus virus corona di perkantoran terjadi setelah memasuki masa PSBB transisi. Sebelum 4 Juni, menurutnya, jumlah kasus positif di perkantoran sebanyak 43 orang. Angka itu meningkat menjadi 332 orang per 25 Juli.

Sedangkan, data Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat 440 orang di 68 kantor terjangkit virus corona atau bertambah 108 orang dari data Satgas Covid-19 sebelumnya.  "Benar, (data) itu menjadi kewaspadaan kita bersama," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Selasa (28/7) melansir Kompas.com.

Selain di perusahaan swasta, kantor kementerian juga mejadi klaster virus corona. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat pegawai di 18 kantor kementerian terpapar virus corona. Totalnya 132 orang.  Lalu tercatat yang BUMN menjadi klaster virus corona dengan 104 orang karyawan positiff. 

Sebelumnya, PT Antam Tbk masuk dalam data ini dengan 68 kasus. Namun, manajemen perusahaan membantah data tersebut. Menurut mereka dalam keterangan resminya belum ada karyawannya yang terjangkit virus corona per 26 Juli.

"Pemberitaan di masyarakat yang menyatakan adanya 68 kasus covid-19 di Antam pada 27 Jui tidak benar dan tidak sesuai dengan data perusahaan," tulis dalam keterangan resmi tersebut, Selasa (28/7). 

Di perkantoran lainnya, tersebar mulai dari Samsat Polda Metro Jaya sampai kantor kelurahan. Total kasusnya sebanyak 204 orang. 

Respons Pemerintah

Mengenai hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminra pegawai berkontribusi melaporkan kantor yang tak melaksanakan protokol kesehatan secara taat. Tindakan ini menurutnya demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas.

“Kalau Anda bekerja di satu tempat dan tidak menaati protokol, laporkan saja,” katanya, Senin (27/7).

Terpisah, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh pengelola perkantoran agar mematuhi aturan jadwal kerja yang telah ditetapkan untuk selama masa new normal. Aturan yang sudah ditetapkan adalah dua shif, yakni pagi masuk 07.00-07.30 dan pulang 15.00-15.30 dan kedua, masuk 10.00-10.30 dan pulang 18.00-18.30.

“Kalau dipatuhi berarti jumlah karyawan di kantor hanya setengah dari jumlah yang ada,” katanya, Senin (27/7).

Total kasus positif virus corona di Indonesia per 27 Juli mencapai 100.303 orang setelah bertambah 1.525 orang. Dari total tersebut, 58.173 orang telah sembuh dan 4.838 orang meninggal dunia. Sementara sisanya, 37.292 orang masih dalam perawatan atau kasus aktif.

Jawa Timur masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi sebanyak 20.539 orang. 12.318 orang di antaranya telah sembuh dan 1.589 meninggal dunia. DKI Jakarta berada di urutan kedua dengan 19.125 kasus. 11.886 orang di antaranya telah sembuh dan 759 orang meninggal dunia.

 Catatatan:  Artikel ini mengalami pembaruan pada judul dari "Daftar 68 Kantor yang Jadi Klaster Corona di Jakarta" menjadi "Marak Klaster Perkantoran di Jakarta Usai PSBB Transisi." Pembaruan juga terjadi dalam isi berita dengan menghilangkan daftar kantor yang menjadi klaster dengan alasan data belum bisa sepenuhnya terkonfirmasi. Pembaruan dilakukan pada Selasa,  (28/7) Pukul 3.53 WIB.