Sore Ini, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan untuk Korporasi Besar
Pemerintah akan meluncurkan program bantuan penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi pada hari ini, Selasa (28/7). Bantuan akan diberikan dalam bentuk penjaminan kredit guna menjaga bisnis korporasi swasta tetap berjalan sehingga tak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja.
"Akan dilaunch sore ini atau besok," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (28/7).
Dengan adanya program penjaminan tersebut, pemerintah menargetkan realisasi kredit modal kerja korporasi bisa mencapai Rp 100 triliun. Angka tersebut merupakan target dalam 16 bulan ke depan hingga akhir tahun 2021.
Dengan demikian, ia berharap perekonomian bisa cepat pulih dari dampak Covid-19. "Sekarang sudah ada tanda pemulihan, maka pemerintah masuk dengan tambahan vitamin penjaminan ini," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terpukul dampak Covid-19. Penjaminan diberikan kepada kredit perbankan melalui PT Askrindo dan PT Jamkrindo untuk pinjaman UMKM dengan plafon hingga Rp 10 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dukungan untuk penjaminan ini akan membuat perbankan dapat menyalurkan kredit mencapai Rp 100 triliun. "Yang ditandatangani hari ini adalah penjaminan untuk kredit modal kerja yang nilainya dapat mencapai Rp 100 triliun dan programnya diperpanjang sehingga dapat berlangsung hingga 2021," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/7).
Adapun anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung penjaminan kredit UMKM mencapai Rp 12 triliun. Dukungan, antara lain, diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara kepada Askrindo dan Jamkrindo sebesar Rp 6 triliun agar BUMN ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan.
Pemerintah juga membayarkan imbal jasa penjaminan kepada dua perusahaan penjaminan tersebut sebesar Rp 5 triliun. Cakupan atau coverage penjaminan maksimal mencapai 80% dari kredit dengan ekspektasi rasio kredit bermasalah antara 15% hingga 35%. Adapun besaran IJP disesuaikan dengan ekspektasi NPL.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana cadangan penjaminan sebesar Rp 1 triliun. Dana ini berfungsi untuk memberikan dukungan guna menyerap risiko saat ekspektasi NPL melebihi perkiraan dalam perhitungan IJP.
Dalam hal ini, pemerintah menjadi reasuransi bagi kedua BUMN ini. "Dengan ini kami berharap seluruh UMKM yang berjumlah 60 juta bisa mulai melakukan tindakan produktif," katanya.
Bantuan kepada sektor usaha merupakan bagian dari upaya pemerintah memulihkan ekonomi yang terpukul berat oleh pandemi corona. Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada Juli 2020 menunjukkan responden yang berpendapat pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan masalah kesehatan berimbang dengan yang mengatakan masalah ekonomi harus lebih diutamakan. Perbandingannya adalah 45% dan 47,9%.