Global Mediacom akan Lapor Polisi Soal Gugatan Pailit KT Corporation

Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, gedung MNC. Perusahaan MNC Group, Global Mediacom, bakal melaporkan KT Corporation ke kepolisian terkait gugatan pailit yang diajukan akhir Juli 2020.
2/8/2020, 20.35 WIB

PT Global Mediacom Tbk (BMRT) bakal melaporkan KT Corporation ke kepolisian. Hal itu terkait gugatan pailit yang diajukan perusahaan asal Korea Selatan tersebut.

Direktur, Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan pihaknya akan melapor ke kepolisian karena KT Corporation telah mencemarkan nama baik perusahaan. "Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," kata Chris, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).

Menurutnya, permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, perseroan mempertanyakan validitas permohonan KT Corporation. 

Ia pun mengatakan kasus ini merupakan kasus lama yang lebih dari sepuluh tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Pihaknya menilai Pengadilan Niaga seharusnya menolak Permohonan KT Corporation karena tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid. "Sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar dia.

Adapun, hubungan bisnis antara Global Mediacom dengan KT Corporation mulai terjalin pada 2003 melalui KT Freetel Co. ltd. Kemudian, hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia pada 2006. 

Kemudian, holding perusahaan MNC Group itu digugat pailit oleh KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar. Perkara tersebut digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut bernomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.PSt.

"Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi permohonan pernyataan pailit tersebut, dikutip Minggu (2/8).

Reporter: Rizky Alika