Inpres Jokowi Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan, Masker Diwajibkan

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.
Presiden Joko Widodo (tengah) di Pasar Pelayanan Publik Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Jokowi pada Rabu (5/8) menerbitkan Inpres yang atur kewajiban pemda sanksi pelanggar protokol kesehatan.
5/8/2020, 19.21 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken pada Selasa (4/8) itu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b. Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Kemudian, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi. 

Lalu ada toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat, area publik, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. 

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," sebagaimana dikutip dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah mengenakan masker penutup hidung, mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

Lebih lanjut, Inpres tersebut juga memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sosialisasi pencegahan virus corona. Upaya sosialisasi pencegahan corona harus melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. 

Sebagaimana sanksi, upaya pencegahan corona tersebut wajib termuat dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota. "Serta memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," tulis Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Badan Pusat Statistik sempat merilis Indeks Perilaku Ketaatan masyarakat terhadap penerapan physical distancing dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 pada Juni lalu. Hasilnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:





Lebih lanjut, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 juga memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Panglima TNI, dan Kapolri dalam partisipasi penegakan disiplin kesehatan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu