Serikat Buruh Desak DPR Akomodir Usulan Buruh pada RUU Ciptaker

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Editor: Yuliawati
5/8/2020, 20.44 WIB

Pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berlangsung. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang menjadi bagian dari tim tripartrit bersama pemerintah dan pengusaha, berharap usulan buruh dalam perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan dibahas dan diterima DPR.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan dari kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), usulan serikat pekerja akan diteruskan pada Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR RI.

Usulan perubahan tersebut mencakup pasal-pasal ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja. Selanjutnya buruh akan berjuang melobi para DPR. "Di DPR harus berjuang lagi melobi politisi yang mempunyai power untuk mempengaruhi itu," kata Elly kepada Katadata.co.id, Rabu (5/8).

Untuk memberikan tekanan kepada DPR, KSBSI akan mengerahkan massa berunjuk rasa dengan beberapa serikat buruh lainnya pada 13 Agustus mendatang bertepatan dengan Sidang Paripurna DPR RI. Adapun DPR rencananya akan membahas klaster ketenagakerjaan di tahap akhir atau sekitar September 2020 dan Oktober 2020.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasionaln Shinta Kamdani mengatakan serikat buruh dan pengusaha berada dalam kedudukan sejajar dalam tim tripartit. Aspirasi dari pihak buruh dan pengusaha juga telah disampaikan kepada pemerintah. "Apapun keputusan yang bakal diambil pemerintah dan DPR terkait hal ini, Kadin akan mendukung," kata dia.

Sedangkan Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, pengusaha mendukung omnibus law karena akan memberikan perbaikan buat iklim usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Dia mengatakan melalui omnibus law, UMKM akan lebih mudah bergerak karena  akan dihapusnya kewajiban UMKM untuk membayar gaji pegawai berdasarkan upah minimum dan menghapuskan ancaman pidana bagi pengusaha yang tak mampu membayar gaji sesuai ketentuan.

Tim Tripartit Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah rampung membahas kluster ketenagakerjaan pada akhir Juli lalu. Tim Tripartit yang terdiri dari pemerintah, unsur pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kamar Dagang Indonesia serta serikat buruh menggelar sembilan kali pertemuan dalam rentang 8 Juli 2020-23 Juli 2020.

Serikat buruh yang bergabung dalam tripartit adalah KSBSI. Adapun dua serikat buruh lainnya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) keluar dari tim teknis itu.

"Seluruh masukan dari tim tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR. Hasil rumusan penyempurnaan ini segera disampaikan ke DPR," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto