Polisi Gandeng PPATK Telusuri Suap Penghapus Red Notice Joko Tjandra

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Penulis: Yuliawati
6/8/2020, 16.14 WIB

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atau notifikasi buronan interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana suap yang diduga diterima beberapa pejabat polisi.

"Kami menaikkan ke  tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh Direktorat Tipikor. Hasilnya kemarin Rabu 5 Agustus kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/8) dikutip dari Antara.

Argo mengatakan Polri telah memintai keterangan terhadap 15 orang saksi. Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait nama-nama saksi yang diperiksa.

Argo menyebut pemberian suap dan penerimaan hadiah untuk menghapus red notice Joko Tjandra terjadi sekitar Mei 2020 hingga Juni 2020.  Kepolisian menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran penerima suap. "Di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya, mencari siapa yang melakukan," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik Joko Tjandra.

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Joko Tjandra. Selain Prasetijo, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan pengacara Joko Tjandra yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Prasetijo Utomo.

Joko Tjandra berhasil melenggang masuk Indonesia pada 8 Juni 2020 dalam status sebagai buronan sejak 2009. Joko berhasil lolos karena menyuap petugas kepolisian untuk menghapus red notice.

Tim khusus Mabes Polri berhasil menangkap Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli lalu. Kini Joko mendekam di rutan Salemba menjalani hukuman dua tahun dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Reporter: Antara