Mahfud Akan Panggil Kepala Daerah Bahas Sanksi Pelanggar Inpres Corona

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Mahfud (7/8) akan panggil kepala daerah untuk membahas sanksi pelanggar protokol kesehatan.
7/8/2020, 20.25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan mengumpulkan para Menteri dan kepala daerah dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan membahas penegakan protokol kesehatan pencegahan virus corona yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Ini lantaran tidak semua daerah akan menerapkan sanksi tersebut. Selain itu ada daerah yang bakal menggunakan teknis persuasif sesuai kultur masing-masing dalam upaya menegakkan protokol kesehatan.

Makanya Mahfud ingin mengetahui bagaimana teknis implementasi sanksi oleh daerah. "Daerah itu punya problema dan cara masing-masing sesuai dengan kulturnya," katanya dalam konferensi virtual, Jumat (7/8).

Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b. Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Namun Mahfud berpendapat bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan bakal disesuaikan dengan zonasi tiap-tiap wilayah. Dia mengatakan bisa saja hukuman semakin ketat ketika daerah tersebut dikategorikan sebagai zona merah.

Sedangkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bakal semakin longgar bila menuju ke zona hijau alias tidak terdampak corona dalam empat pekan terakhir. "Jadi tingkat ketetatannya tergantung pada zonanya masing-masing," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X belum mau menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurut Sri Sultan, mekanisme sanksi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

 Lagipula menurutnya tak banyak masyarakat Yogyakarta yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu, dia lebih memilih mengedepankan dialog untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Selama bisa berdialog, kenapa harus pakai sanksi?" kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8).

Reporter: Dimas Jarot Bayu