Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengapresiasi adanya kebijakan jam malam di Bogor dan Depok, Jawa Barat. Pemerintah daerah lain dapat meniru kebijakan tersebut untuk menekan laju penularan virus corona.
"Hal-hal seperti ini yang memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai Satgas di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Segera ambil langkah cepat agar kondisinya terkendali," kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/9).
Wiku pun meminta agar pemerintah daerah bisa mengkaji kembali setiap pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi. Menurutnya, hal tersebut harus melalui tahapan prakondisi yang mempertimbangkan waktu, prioritas.
Selain itu, dia meminta agar pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat ketika ingin membuka aktivitas sosial dan ekonomi. Lalu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi saat membuka aktivitas sosial dan ekonomi.
"Dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan seperti ini dan disikapi dengan cepat oleh pemerintah daerah adalah cara yang paling tepat untuk betul-betul dapat mengurangi penularan," kata Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menyebut pemerintah daerah telah didukung payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Inpres tersebut telah diikuti oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dengan demikian, Wiku menilai pemerintah daerah sudah bisa membuat aturan demi menegakkan protokol kesehatan. Saat ini, sudah ada 26 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menegakkan protokol kesehatan.
Sebanyak delapan provinsi masih dalam proses penyelesaian. "Segera setelah selesai, diterapkan dan ditegakkan kedisiplinan ini agar betul-betul masyarakat dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," kata dia.
Sekadar informasi, Pemerintah Kota Depok dan Bogor telah membatasi aktivitas warganya pada malam hari dengan menerapkan jam malam sejak Senin (31/8). Melalui kebijakan ini, toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Adapun, aktivitas warga dibatas sampai pukul 20.00 WIB. Ini diharapkan bisa menekan laju penularan corona di kedua wilayah tersebut yang telah masuk zona merah.