Jakarta – Bea Cukai siap mendukung kelancaraan penataan ekosistem logistik nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Pemerintah akan memberi kemudahan kepada para pelaku usaha berupa single submission dalam kerangka joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC) yang akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program penataan ekosistem logistik nasional.
SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai merupakan program inisiatif untuk mengurangi repetisi dan duplikasi dalam proses bisnis. Sebelum SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diimplementasikan, barang impor dengan karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, seperti tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.
Dengan menerapkan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, pemilik kargo hanya perlu melakukan satu kali submit data pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian petugas Karantina dan Bea Cukai akan memeriksa barang secara bersama- sama.
Sinergi percepatan pelayanan ini juga dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan dapat memberi manfaat kepada pemilik kargo, kecepatan pelaksanaan pemeriksaan barang di pelabuhan. “Hal Ini pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik,” ujarnya.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menambahkan pelaksanaan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud komitmen pemerintah, khususnya Karantina dan Bea Cukai sebagai instansi yang berada diperbatasan bersinergi untuk mempercepat kelancaran arus barang di pelabuhan atau quarantine clearance. Tentunya dengan tetap memegang teguh precautionary principle, sehingga komoditas pangan dan pertanian yang masuk ke Indonesia tetap aman dan sehat.
Selain itu juga memudahkan bagi pelaku usaha dalam meyampaikan permohonan melalui skema single submission dan Joint Inspection serta mendorong iklim logistik nasional yang lebih baik. Ke depan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu pemasukan dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor.
“Komoditi pertanian Indonesia nantinya lebih berdaya saing di pasar global dengan dukungan National Logistic Ecosystem yang lebih kondusif,” katanya
Kepala BKIPM, Rina menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan SSm dan joint inspection pabean-karantina sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor-impor produk perikanan.
“Pelaksanaan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan mampu mempercepat layanan khususnya ekspor produk perikanan serta meningkatkan efektivitas pengawasannya untuk menjaga sumber daya perikanan di Indonesia.”