Sumbawa – Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa pakaian bekas sebanyak 500 karung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (24/09/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp250 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp146.562.500.
Pakaian bekas sebanyak 500 karung tersebut merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Bali Nusra pada November 2019 lalu, terhadap sarana pengangkut KLM. Rahmat Illahi. “Kapal yang dinakhodai oleh MT dan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes,” kata Rudie.
Rudie menambahkan, potensi kerugian negaranya cukup besar, karena sekitar 60 persen dari nilai pakaian bekas tersebut merupakan hak negara yang diperoleh dari bea masuk, serta berpotensi menularkan penyakit.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, selain dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Indonesia, disebutkan pula bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Karena itu tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. “Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas,” ujar Rudie.
Memperhatikan imbauan Pemerintah untuk melakukan social and physical distancing, acara pemusnahan dan konferensi pers yang digelar dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan. Secara simbolis, kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan. “Saya mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sumbawa dalam upayanya melaksanakan penindakan terhadap 500 karung pakaian bekas, mungkin banyak pihak yang merasa dirugikan. Namun aturan tetap harus ditegakkan,” kata Iwan dalam sambutannya.
Selain Bea Cukai Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemeritah Daerah Kabupaten Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rupbasan Kelas II Sumbawa, Kepolisian Resor Sumbawa, Komando Distrik Militer 1607 Sumbawa Besar, dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Badas.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan 500 karung pakaian bekas dimasukkan ke dalam liang agar setelah dibakar dapat dipadamkan dan dilakukan penimbunan.
Kegiatan pemusnahan bersama ini merupakan wujud sinergitas penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai, yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang berbahaya demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik, kata Rudie.