Patok Harga Tes PCR Rp 900 Ribu, Kemenkes Ancam RS yang Tak Patuh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga tertinggi untuk tes polymerase chain reaction (PCR) mandiri di rumah sakit untuk deteksi Covid-19 sebesar Rp 900 ribu. Meski demikian Kemenkes mengatakan tak ada sanksi serius bagi RS yang tak mengikuti batas tertinggi harga PCR itu.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan aturan ini akan masuk dalam Surat Edaran yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Namun penjual yang tak patuh hanya akan mendapatkan teguran Kemenkes dan Dinas Kesehatan saja.
"Ada sense of crisis. Oleh karena itu, diharapkan ada kesadaran masing-masing dalam menerapkan harga," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10).
Ia pun mengatakan, harga sebesar Rp 900 ribu mencakup biaya pengambilan sampel dengan metode usap serta biaya pemeriksaan reverse-transcriptase PCR (RT-PCR). Penetapan harga ini juga telah disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam menetapkan harga, Kemenkes mempertimbangkan biaya pokok serta kepentingan masyarakat dan fasilitas kesehatan penyelenggara. Selain itu, ada sejumlah komponen biaya yang diperhitungkan seperti jasa dokter mikrobiologi klinik, tenaga ekstraksi, jasa pengambil sampel, dan tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM).
Komponen biaya lainnya ialah, penggunaan bahan habis pakai (BHP) seperti alat pelindung diri (APD) level 3. Kemudian, harga reagen yang terdiri dari harga reagen ekstraksi dan harga PCR. Selanjutnya, biaya pemakaian listrik, air, telefon, perawatan alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah. Terakhir, biaya administrasi yang terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya pengeluaran hasil tes.
Meski demikian Kemenkes tidak mengatur batas kecepatan hasil pemeriksaan. Ini lantaran keterlambatan hasil pengujian dapat terjadi bila sampel yang diperiksa dalam jumlah banyak. Sedangkan mesin PCR memerlukan waktu dua jam dalam satu kali putaran. "Mesin putarannya terbatas, maka pemeriksaannya perlu antre. Jadi kami tidak bisa menetapkan," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Abdul tidak menyebutkan kapan harga acuan tes swab PCR tersebut akan berlaku. Kemenkes dan BPKP juga akan melakukan evaluasi penetapan harga secara periodik dengan memperhitungkan perubahan komponen biaya PCR. harga dari komponen tersebut.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan telah mengkaji harga swab test dengan mengumpulkan data dari 81 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Selain itu mereka telah berdiskusi dengan Kemenkes, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hingga daerah untuk mengetahui acuan untuk tes swab mandiri bagi masyarakat.
Ke depan, BPKP juga akan melakukan pengawalan dalam implementasi kebijakan ini. "Seluruh perwakilan BPKP juga mendukung hal tersebut," ujar dia.