Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memajukan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pda Senin (5/10) siang. Semula, draf ini rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis 8 Oktober 2020.
Pada rapat akhir pekan lalu, tujuh dari sembilan fraksi yang ada di dewan sepakat menjadikan RUU menjadi UU Cipta Kerja. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang termaktub dalam 905 halaman.
Dalam penjelasannya, aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif. "Negara perlu melakukan upaya memenuhi hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," bunyi penjelasan pertama dalam RUU Cipta Kerja seperti ditulis, Senin (5/10).
Dalam substansinya, aturan ini merombak banyak hal demi kemudahan investasi seperti perizinan usaha, ketenagakerjaan, hingga perpajakan. Beberapa yang menjadi sorotan adalah soal pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, hingga peran organisasi masyarakat pada sertifikat produk halal.
Sedangkan beberapa substansinya adalah:
Perizinan Usaha
- Aturan ini mengubah proses perizinan usaha dari berbasis izin ke basis risiko.
- Menghapus izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang
- Integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ada untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Investasi
- Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggara Perumahan untuk mengelola dana pembangunan rumah umum, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Perguruan tinggi asing dapat dilaksanakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), diatur dalam perubahan Undang-undang KEK.
- Pengaturan Kawasan hutan yang sebelumnya dilakukan dalam UU diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
- Pelanggaran atas kegiatan usaha kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan akan dikenakan sanksi pidana.
- Bidang usaha tertutup bagi investasi asing berkurang dari 20 menjadi 6 bidang.
- Penghapusan syarat investasi yang ada dalam UU sektor, dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.
Ketenagakerjaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT tak diadakan untuk pekerjaan bersifat tetap.
- Tak ada pembatasan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
- Upah minimum sektoral dihapuskan.
- Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu.
- Adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran pesangon diatur sesuai lama pegawai bekerja.
- Penambahan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk jenis pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital (paling lama 8 jam sehari atau 40 jam per minggu)
- Waktu kerja untuk pekerjaan khusus dapat lebih banyak 8 jam per hari. Ini berlaku untuk sektor seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
UMKM dan Koperasi
- Mengatur terkait kemudahan berusaha, insentif, dan perlindungan hukum bagi UMKM.
- Pemerintah memprioritaskan produk dan jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa.
Riset
- Penugasan BUMN untuk riset dan inovasi.
- Pembentukan lembaga riset dan inovasi di daerah.
Kemudahan Berusaha
- Visa kunjungan untuk kunjungan pra-investasi. Jaminan untuk visa bisa berupa deposit.
- Perluasan cakupan izin tinggal tetap yang dapat diberikan untuk pembelian rumah kedua.
- Penghapusan ketentuan modal awal perseroan terbatas (PT).
- Penghapusan izin gangguan.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbentuk badan hukum.
Perpajakan
- Penghapusan Pajak Penghasilan (PPh dividen) dalam negeri (badan usaha dan orang pribadi) yang diinvestasikan di dalam negeri.
- Penghapusan PPh dividen luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.
- Pengaturan kriteria Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pemberian bunga untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan ketika wajib pajak telah melunasi utang pajak.
- Pemerintah pusat menetapkan kebijakan fiskal nasional berikut tarifnya untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kawasan Ekonomi Khusus
- Perluasan kegiatan KEK untuk sektor pendidikan dan Kesehatan.
- Pembentukan Bank Tanah untuk reforma agraria, minimal 30% dari tanah yang dikelola.
Daerah
- Kepala daerah dapat menerbitkan obligasi daerah/sukuk untuk membiayai infrastruktur atau kegiatan pelayanan publik.
- Pemda yang tak mau menyesuaikan Perda dapat dikenakan sanksi administratif.
(Catatan redaksi: Artikel ini diperbarui pada Senin (5/10) dan Selasa pukul 18.45 WIB dan 11.10 WIB untuk mengubah jumlah halaman UU Cipta Kerja dan ketentuan soal pesangon pada substansi ketenagakerjaan setelah aturan ini disahkan)