Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beleid tersebut ditandatangani pada 5 Oktober 2020.
Harga vaksin virus corona nantinya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. "Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19," demikian tertulis dalam Pasal 10 ayat (1) aturan tersebut.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan harga vaksin Covid-19 untuk satu orang sekitar US$ 25 hingga US$ 30 (sekitar Rp 366 ribu sampai Rp 439 ribu, dengan kurs Rp 14.660 per dolar AS). “Tapi Bio Farma sedang menghitung ulang,” ujar Erick beberapa waktu lalu.
Harga itu dihitung berdasarkan bahan baku vaksin yang berkisar US$ 8 per dosis pada 2020. Di tahun berikutnya, angka itu akan turun menjadi US$ 6 sampai US$ 7 per dosis.
“Kami memang menginginkan bahan baku supaya bisa belajar memproduksinya,” ujar Erick.
Lebih dari 140 vaksin sedang dikembangkan untuk melawan penyakit Covid-19. Hingga 22 Juni 2020 lebih dari 125 vaksin masih dalam fase praklinis. Selanjutnya dalam fase I terdapat 10 vaksin yang diuji coba terkait keamanannya.
Perpres itu juga mengatur mengenai percepatan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19. Adapun pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022.
Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan. Adapun Pasal 2 ayat 6 berbunyi pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Adapun pengadaan vaksin meliputi penyediaan, peralatan pendukung, dan logistik. Perpres itu juga mengatur distribusi vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin yaitu BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan yakni PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Untuk lembaga/badan internasional yang dapat ikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin Covid-19 yaitu The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau lembaga/badan internasional lainnya.
Sementara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan (pasal 13 ayat 1). Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan kiteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi (pasal 13 ayat 2).
Sambil menanti pelaksanaan vaksin virus corona, pemerintah terus mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam #Gerakan3M, yaitu mengunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Upaya tersebut secara ilmiah terbukti mencegah penularan Covid-19. Berdasarkan kajian ilmiah, orang yang mencuci tangan dengan sabun bisa menurunkan risiko tertular hingga 35%.
Sedangkan jika menggunakan masker kain bisa menurunkan risiko hingga 45%. Bahkan, tingkat risiko bisa diturunkan hingga 70% jika menggunakan masker bedah.
Tingkat risiko penularan pun bisa semakin rendah hingga turun 85% jika disiplin menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan. Jaga jarak yang disarankan pemerintah minimal 1 meter.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan