Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law pada Sabtu (5/10) lalu yang menuai pro dan kontra. Beberapa negara memang memiliki aturan omnibus law, namun berbeda dengan Indonesia.
Ahli hukum Mas Achmad Santosa menilai UU Ciptaker bersifat fat omnibus law karena mengatur subyek yang beraneka ragam. Dalam UU Ciptaker terdapat 11 klaster seperti penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
“UU Ciptaker terlihat ke mana-mana dan enggak fokus. Beda dengan negara-negara lain yang omnibusnya fokus di satu titik saja," kata Ota, panggilannya, beberapa waktu lalu.
Ota menilai, UU Ciptaker yang multisubjek memiliki keterbatasan yakni mengakibatkan keterbatasan dalam mengakomodir kepentingan publik dan aspirasi masyarakat luas.
Berikut omnibus law yang berlaku di Amerika Serikat, Inggris dan Jerman yang berbeda dengan Indonesia:
1. Amerika Serikat
Amerika memiliki peraturan single subject rule yang mengharuskan semua UU mengatur satu topik saja, termasuk untuk metode omnibus. Tujuannya untuk mencegah log-rolling yakni legislator bertukar bantuan dengan mendukung UU agar legislator lain mendukung UU lainnya, menghilangkan penyelundupan pasal untuk kepentingan tertentu, dan untuk menjaga transparansi masyarakat dan parlemen.
Ada 15 dari 26 negara federal yang memiliki single subject rules. Dukungan terhadap single subject rule karena lebih mudah dipahami, memungkinkan voters untuk menjelaskan masalah, dan tidak ada ambiguitas. Sedangkan yang menolak single subject rule karena menilai biaya lebih besar karena perlu mengajukan beberapa tuntutan berbeda untuk mengubah satu UU.
Parlemen AS belum memiliki aturan khusus untuk metode Omnibus. Namun, untuk di tingkat federal mengusulkan single subject rule dalam perundangan termasuk untuk omnibus.
Amerika memiliki aturan The One Subject at a Time Act hasil kongres ke-112 pada 2011-2013. Aturan ini membuat ketentuan sbb:
1) single subject artinya aturan tidak boleh mencakup lebih dari satu subjek, 2) subject in title: pokok rancangan harus dicantumkan jelas dan deskriptif dalam judul UU, 3) appropriation bills: tidak boleh berisi UU yang subjeknya tidak terkait dengan pokok bahasan, 4) jika ditemukan dua atau lebih subjek yang tidak terkait, maka seluruh UU tidak berlaku, 5) apabila judul hanya membahas satu subjek, tetapi isi memuat lebih dari satu subek yang tidak dijelaskan dalam judul, maka ketentuan subjek tersebut batal.
2. Inggris
Inggris memiliki omnibus law untuk mengatur dan melindungi warga negara dari dampak Brexit dengan nama Withdrawal of the United Kingdom from the European Union (Consequential Provisions) Act 2020. Omnibus law ini merupakan revisi versi 2019.
Ada 13 klaster yang diatur dalam omnibus law di Inggris yakni layanan kesehatan, industri, listrik dan gas rumah kaca, amandemen Student Support, pajak, jasa keuangan, jasa keuangan asuransi, transportasi (pelabuhan, layanan bus, tenaga kerja, ekstradiksi, imigrasi). Meski memiliki banyak klaster seperti UU Cipta Kerja, namun omnibus law versi Inggris ini hanya fokus mengatur persoalan Brexit.
Dalam omnibus law ini terdapat beberapa aturan yang telah mengalami amandemen beberapa kali, seperti perpajakan dan tenaga kerja.
3. Jerman
Jerman menerbitkan omnibus law yang dikenal dengan recognition act 2012 yang berlaku mulai 1 April 2012. Aturan ini dikeluarkan dengan latar belakang sebanyak 2,9 juta orang migran di Jerman yang memiliki kemampuan vokasi di negara lain, namun kesulitan mendapat pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasinya di negara itu. Aturan ini bertujuan membuat regulasi yang lebih baik dan setara sehingga meningkatkan penilaian dan kualifikasi yang diperoleh migran dari luar negeri.
Aturan ini terdiri dari UU Penilaian Kualifikasi Profesional (Pasal 1) dan Amandemen UU Sektoral yang berkaitan dengan pekerjaan (Pasal 2 hingga 61). Pekerjaan yang diakui hanya yang berada di bawah peraturan federal. Hak pengakuan berlaku tanpa memandang kewarganegaraan dan tempat tinggal sehingga pengajuan dapat dilakukan dari luar negeri.
Recognition Act mengakui lebih dari 600 pekerjaan, termasuk tenaga medis. Namun, tidak mengakui profesi yang diatur oleh negara federal seperti guru, insinyur karena akan mengikuti UU negara federal yang relevan.
Terdapat 62 pasal yang mengatur pelatihan kejuruan, pekerjaan yang diakui (kesetaraan tenaga professional asing yang masuk dalam kualifikasi). Selain itu terdapat aturan untuk pekerjaan khusus seperti pengacara, pebisnis, notaris hingga instruktur mengemudi.
Perbedaan omnibus law Jerman ini memiliki pasal yang lebih sedikit yakni yakni 62 pasal dibandingkan Indonesia yang memiliki 186 pasal. Omnibus law Jerman juga hanya fokus mengatur satu subyek yakni kesetaraan tenaga ahli/ vokasi asing. Di Jerman berlaku ketentuan single subject rule yakni setiap produk hukum hanya mengatur satu subyek saja. Ketentuan ini diatur dalam Manual for Drafting Legislation 2008.
Penyumbang bahan: Agatha Lintang