Risiko Pada Jantung, BPOM Cabut Izin Klorokuin Untuk Pengobatan Corona
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut persetujuan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk mengobati pasien virus corona. Ini lantaran dua obat tersebut berisiko terhadap gangguan ritme jantung.
BPOM telah menerima laporan keamanan dua obat tersebut dari penelitian selama 4 bulan di tujuh rumah sakit yang ada di Indonesia. Dari 213 pasien yang mendapatkan obat malaria ini, 28,2% mengalami gangguan ritme jantung seperti perpanjangan interval QT.
"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19,” kata Kepala BPOM Penny Lukito pada konferensi pers, Kamis (19/11) dikutip dari Antara.
BPOM telah memantau obat tersebut bersama tim ahli serta membahasnya dengan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskulan Indonesia (Perki), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi Indonesia (Perdatin), hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Mereka lalu menarik kesimpulan bahwa risiko yang ditimbulkan klorokuin dan hidroksiklorokuin lebih besar ketimbang manfaatnya. Meski demikian, izin edar hidroksiklorokuin untuk pengobatan selain corona masih tetap berlaku. Sedangkan klorokuin dicabut izin edarnya karena tak digunakan untuk mengobati penyakit lain.
“Kami terus memantau serta berkomunikasi dengan profesi Kesehatan terkait data terkini dan indormasi WHO dan badan otoritas obat negara lain,” kata Penny.
BPOM sejak pertengahan tahun ini telah membuka peluang larangan penggunaan kedua obat tersebut untuk pasien virus corona. Apalagi keduanya adalah jenis obat keras yang sebenarnya berisiko.
"Kalau kami sudah mengumpulkan data dan terbukti harus dihentikan kami akan meninjau ulang persetujuan penggunaan obat tersebut," kata Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia Juni lalu.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga menghentikan pengujian hidroksiklorokuin untuk pasien corona. Begitu pula BPOM Amerika Serikat yakni Food and Drug Administration (FDA) juga mencabut penggunaan obat ini untuk kondisi darurat.
Sedangkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan kasus aktif Covid-19 RI kembali menunjukkan tren peningkatan beberapa hari terakhir. Salah satu faktornya yaitu ketidakpatuhan masyarakat menjalankan gerakan 3M atau menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Ini alert bagi kita semua untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan karena berpengaruh pada kasus aktif di Indonesia," ujar Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 dr. Dewi Nur Aisyah dalam konferensi pers virtual pada Rabu (18/11).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan