Keputusan Belajar di Sekolah di Tangan Pemda Mulai 2021, Ini Syaratnya

ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Seorang guru menerangkan materi pelajaran saat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMK Muhammadiyah 5 Tello Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020). Kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti maksimal tujuh siswa dalam satu ruangan kelas guna mencegah penularan COVID-19.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
20/11/2020, 17.03 WIB

Pemerintah merevisi aturan tentang penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes), pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 tak lagi berdasarkan zonasi risiko Covid-19.

Mulai Januari 2021, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. "Pemberian izin ini bisa secara serentak ataupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi virtual, Jumat (20/11).

Nadiem mengatakan, pengaturan pembelajaran tatap muka berdasarkan zonasi risiko corona selama ini diterapkan secara menyeluruh di suatu kabupaten/kota. Padahal, sejumlah pemerintah daerah merasa ada wilayah desa, kelurahan, atau kecamatan dalam suatu kabupaten/kota yang dianggap aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Selain itu, tidak semua wilayah desa, kelurahan, atau kecamatan dalam kabupaten/kota tersebut mampu menerapkan pembelajaran jarak jauh. Karena itu, dia menilai keputusan pengaturan pembelajaran tatap muka lebih tepat dialihkan kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri," kata Nadiem.

Meski demikian, Nadiem menilai prinsip kesehatan dan keselamatan para siswa tetap menjadi prioritas dalam pembelajaran di masa pandemi corona. Atas dasar itu, sekolah yang mau melakukan pembelajaran tatap muka nantinya harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, pembelajaran tatap muka di sekolah harus pula mendapatkan izin dari kepala sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah. Sekolah pun harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian, pihak sekolah juga harus siap dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. "Misalnya sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru. Jadinya pas tatap muka, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal," kata Nadiem.

Lebih lanjut, sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah iswa yang dapat ikut pembelajaran tatap muka juga hanya 50% dari kapasitas maksimal. 

Pihak sekolah pun harus melarang adanya kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. "Selain pembelajaran, tidak ada lagi kegiatan," kata dia.

Guna mendukung kebijakan baru ini, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran sebagai arahan kepada para kepala daerah terkait kebijakan baru dalam pembelajaran di masa pandemi corona. Dengan demikian, para kepala daerah dapat mengetahui apa saja yang perlu disiapkan ketika mereka memutuskan adanya pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Lewat surat edaran tersebut, Tito juga ingin agar rencana pembelajaran tatap muka di sekolah nantinya masuk ke dokumen rencana kerja pemerintah daerah, Forkopimda, dan APBD. "Sehingga diyakinkan bahwa semua mekanisme proteksi tatap muka tidak jadi klaster karena betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah," kata Tito.

Sebelumnya, pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19 telah menguntungkan startup di bidang pendidikan. Simak Databoks berikut:

Dari sisi kesehatan, Menkes Terawan Agus Putranto akan mendukung kebijakan baru tentang pembelajaran di masa pandemi corona dengan meningkatkan peran pengawasan dan pembinaan puskesmas. Alhasil, penerapan protokol kesehatan tetap berjalan ketat walau ada pembelajaran tatap muka di sekolah.

Di samping itu, dia berjanji meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan serta upaya pencegahan dan pengendalaian corona. "Saya juga mengimbau untuk kita bersama sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," kata Terawan.

Adapun, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap agar pemerintah daerah bisa memahami betul standar operasional prosedur baru dalam pembelajaran di masa padnemi corona. Dia pun ingin adanya simulasi sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah nantinya benar-benar dilaksanakan.

Karenanya, Doni ingin adanya penataran terhadap para kepala daerah sebelum kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi corona diterapkan. "Diharapkan penataran ini untuk bisa menjadi bagian dari simulasi agar semua aturan yang ada itu diketahui untuk dilakukan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Doni.

Reporter: Dimas Jarot Bayu