Perda Baru Anies: Warga Tolak Tes Covid-19 Akan Didenda Rp 5 Juta

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Petugas Puskesmas Kecamatan Gambir melakukan tes usap (swab test) ke pedagang di Pasar Thomas, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Anies telah terbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penanganan hingga sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.
20/11/2020, 14.48 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan terbaru penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Dalam aturan tersebut, Anies menyiapkan sanksi denda Rp 5 juta bagi orang yang menolak melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) hingga vaksinasi corona.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 ini disahkan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tanggal 19 Oktober lalu. Sedangkan aturan ini telah ditandatangani Anies pada tanggal 12 November lalu.

Sanksi Rp 5 juta juga menanti orang yang membawa jenazah probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan tanpa izin serta pasien konfirmasi positif corona yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin petugas.

Tak hanya itu, mereka yang mengancam kekerasan untuk membawa jenazah konfirmasi positif atau probable Covid-19 akan terkena denda lebih besar, “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana ayat (1) disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, dipidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” demikian tbunyi Pasal 31 ayat 2 Perda Nomor 2 seperti ditulis Jumat (20/11).

Sedangkan dalam Pasal 8, Pemprov mewajibkan setiap orang yang ada di DKI untuk menjalankan protokol 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.  Anies menyiapkan sanksi Rp 250 ribu serta kerja socsal bagi orang yang tak mengenakan masker.

“Pengenaan sanksi dan upaya paksa dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI,” tertulis dalam Pasal 9 ayat 3 Perda tersebut.

Perda tersebut juga mengancam sanksi usaha perkantoran, industri, perhotelan, dan tempat wisata yang tak menjalankan protokol kesehatan dan membatasi interaksi fisik. Dalam Pasal 11 ayat 2, hukuman yang menanti adalah teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Sanksi pencabutan izin juga mengancam operator transportasi yang tak mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak antar penumpang. Begitu pula restoran dan kafe yang tak mematuhi kedua hal tersebut terancam hukuman terberat yakni izin dicabut Pemprov DKI.

Pasal 12 juga mewajibkan kegiatan belajar mengajar untuk mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan ancaman sanksi teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan. Kepatuhan juga harus dilakukan kegiatan keagamaan, bedanya dalam Pasal 13, sanksi yang menanti hanya teguran tertulis.

Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi teguran dan pembubaran kegiatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang tak menjalankan protokol Covid-19. Sedangkan fasilitas kesehatan yang tak menjalankan protokol serupa akan mendapatkan teguran tertulis.

“Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan," bunyi Pasal 17 Perda tersebut.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan