- Harga vaksin Covid-19 mencapai ratusan ribu rupiah sekali suntik.
- Masyarakat mau divaksin tapi enggan membayar.
- Pemerintah menambah jatah vaksin gratis.
Pemerintah akan mendistribusikan vaksin Covid-19 setelah mendapatkan izin penggunaan darurat. Namun, tidak semua pihak mendapatkan vaksin virus corona secara gratis.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan, 107 juta penduduk atau 67% dari 160 juta penduduk berusia 18-59 tahun akan menerima vaksin Covid-19. Meski begitu, hanya 32 juta orang yang mendapatkan vaksin gratis, selebihnya sebanyak 75 juta orang harus membayar mandiri.
Adapun, kelompok masyarakat yang akan mendapatkan vaksin gratis ialah tenaga kesehatan, pelayan publik, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan kelompok rentan lainnya.
Hingga saat ini, belum diketahui biaya yang harus ditanggung untuk mendapatkan vaksin berbayar. Namun pada Oktober 2020 lalu, PT Bio Farma (Persero) menyatakan harga vaksin Covid-19 Sinovac sekitar Rp 200.000 per dosis.
Sementara itu, vaksin Moderna yang diklaim memiliki efektivitas 94% dipasarkan seharga US$ 37 atau sekitar Rp 526.000 per dosis. Lalu, vaksin Pfizer/BioNTech yang memiliki tingkat efektivitas 95% di Amerika Serikat disebut berharga US$ 20 atau sekitar Rp 283.000 per dosis. Sedangkan, vaksin AstraZeneca yang dibuat bersama Universitas Oxford dan memiliki efektivitas rata-rata 70%, dihargai US$ 4 atau sekitar Rp 57.000 per dosis.
Sebagaimana diketahui, Keputusan Menteri Kesehatan No. 9860/2020 menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.
Lalu, apakah target 107 juta penduduk tervaksinasi Covid-19 dapat tercapai?
Survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama WHO dan Unicef yang dirilis pada 18 November 2020 lalu menyatakan, 64,8% warga siap divaksin. Bagaimanapun, dari responden yang bersedia divaksin, hanya 35% yang mau membayar. Sebanyak 38% tidak mau membayar, dan 27% masih ragu.
Berikut Databoks berisi sederet alasan orang menolak vaksin:
Menilik data tersebut, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai, hampir tidak mungkin target vaksinasi pemerintah bisa tercapai. Sebab, sebanyak 70% dari target 107 juta penduduk harus membayar vaksin.
Sementara itu, virus corona dapat menular ke setiap orang. "Karena bisa menyerang siapapun, negara harus mampu menjamin ketersediaan dan keterjangkauan vaksin," ujar dia saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (14/12).
Menurutnya, konstitusi mengamanatkan akses layanan kesehatan merupakan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyebutkan wabah menjadi tanggung jawab pemerintah dengan melibatkan masyarakat. Hermawan pun menilai, seluruh masyarakat perlu dilibatkan saat terjadi wabah, tanpa membedakan kekayaan, jabatan, dan lainnya.
Semestinya, lanjut dia, Indonesia dapat berkaca pada beberapa negara lain yang memberikan vaksin gratis pada seluruh masyarakat. Kebijakan tersebut diterapkan di Amerika Serikat, Brazil, India, Arab Saudi, dan Jepang.
Di sisi lain, ia berharap seluruh proses vaksinasi di Indonesia dapat dijalankan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN, sementara vaksinasi akan ditangani oleh BUMN dan swasta.
"Pemerintah melepas ke swasta, padahal banyak contoh yang kami ragukan, seperti data dan pemantauannya," ujar dia. Tak hanya itu, penyerahan vaksinasi pada swasta dikhawatirkan berdampak pada harga vaksin yang tidak sesuai harapan.
Sementara, Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai, pemerintah harus menambah jumlah penduduk yang mendapatkan vaksin gratis. Sebab, rasio pemberian vaksin gratis dan berbayar sebesar 30:70 dinilai menghambat tujuan vaksinasi.
"Kalau mau mencapai kekebalan imunitas, minimal 67% penduduk itu dapat vaksin gratis, sisanya 33% mandiri itu masuk akal," ujarnya.
Ia pun mengatakan, vaksin yang diberikan secara cuma-cuma belum tentu diterima oleh masyarakat. Bahkan, ada sejumlah tenaga medis yang ragu dalam menerima vaksin gratis karena belum ada izin penggunaan darurat di Indonesia.
Berikut adalah Databoks terkait keengganan orang membayar vaksin:
Guna meningkatkan minat masyarakat pada vaksinasi, Syarif menilai pentingnya komunikasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah perlu mempromosikan keamanan dan kehalalan vaksin dengan menggandeng tokoh masyarakat hingga tokoh agama.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan tingkat kemanjuran vaksin sebelum didistribusikan. Sementara, vaksin Sinovac belum diketahui tingkat kemanjurannya.
Di sisi lain, Syarif menilai program vaksinasi kepada penduduk usia 18-59 tahun tidak tepat sasaran untuk menekan angka kematian. Sebab, 70% angka kematian akibat Covid-19 terjadi pada kelompok usia 60 tahun ke atas dan penderita komorbid.
"Dakam kondisi vaksin terbatas, prioritaskan pada lansia dan mereka yang punya penyakit penyerta," ujar dia.
Tambahan Vaksin Gratis
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun membuka kemungkinan penambahan jatah vaksin gratis bagi masyarakat.
Hal ini seiring dengan kemunginan penambahan alokasi vaksin dari semula 107 juta vaksin menjadi 182 juta vaksin. Dari jumlah itu, ia memperkirakan sebanyak 91 juta penduduk mendapatkan vaksin gratis, selebihnya 91 juta masyarakat membayar secara mandiri.
"Ini masih tentatif ya, jadi kemungkinan 50:50," kata dia di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Saat ini, ujar dia, pemerintah masih mengkaji alokasi besaran biaya vaksin yang akan ditanggung. Namun, ia sudah mendiskusikan hal tersebut dengan Presiden Joko Widodo saat rapat evaluasi alokasi vaksin yang ditanggung pemerintah.
Untuk pemberian vaksin, Jokowi juga menyampaikan akan diprioritaskan bagi tenaga medis dan tenaga nonmedis yang berjuang di garda terdepan menangani Covid-19.
"Selain itu, vaksin juga akan diprioritaskan kepada mereka yang berada di ujung tombak pemulihan ekonomi," ujar dia.
Artinya, pemerintah juga tengah mempertimbangkan prioritas pemberian vaksin kepada pedagang pasar, pelayan toko, karyawan hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut mengatakan bagi karyawan atau pekerja di sebuah perusahaan, berkemungkinan biaya vaksin akan ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Jadi mandiri itu bukan berarti dia bayar sendiri, tapi ada mandiri yang menjadi tanggung jawab perusahaan," katanya.
Reporter: Rizky Alika