Wisatawan yang Berlibur ke Bali Menggunakan Pesawat Wajib Tes Usap PCR

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (27/5/2020). Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan seluruh penumpang pesawat yang menuju Bali tes usap PCR selama libur Natal dan Tahun Baru.
15/12/2020, 15.01 WIB

Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara menunjukkan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR. Hal itu berlaku selama selama libur Natal dan Tahun Baru. 

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan keputusan itu diambil karena masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, meningkatnya arus kunjungan wisatawan ke Bali yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Koster dilansir dari Antara, Selasa (15/12).

Adapun keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran tersebut berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

"Semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal itu juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020," ujarnya.

 

Surat Edaran tersebut juga mengatur pelaku perjalanan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan tersebut harus berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Koster menambahkan, dalam Surat Edaran itu juga diatur ketentuan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Mereka wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, dia melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras. Lebih lanjut, Koster meminta bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bandesa ddat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan Surat Edaran tersebut.

Sehingga bisa dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. "Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran itu," kata Koster.

Di sisi lain, pengusaha biro perjalanan Anton Thedy menyambut baik kewajiban tes usap PCR bagi penumpang pesawat yang menuju Bali. Menudut dia, aturan tersebut akan meningkatkan rasa aman bagi orang yang ingin melancong ke Pulau Dewata.

"Semua orang yang mau terbang ke Bali di PCR akan lebih yakin dan merasa aman. Keputusan itu memang membuat biaya lebih mahal tetapi saya yakin akan mengubah peta pariwisata Bali," kata Anton dalam Talkshow "Menerapkan Protokol Kesehatan Menjelang Libur Akhir Tahun" secara virtual pada Selasa (15/12).

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan