Pemerintah dan Kadin Godok Vaksin Mandiri untuk Industri Padat Karya

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.
Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kolelet, Lebak, Banten, Rabu (27/1/2021). KSP menyebut pemberian vaksin Covid019 secara mandiri hanya terbatas di industri padat karya.
27/1/2021, 21.26 WIB

Pemerintah masih mengkaji pemberian akses vaksin Covid-19 mandiri atau berbayar bagi perusahaan. Namun, Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan vaksin mandiri tersebut hanya diberikan untuk industri tertentu saja.

"Ke depan, vaksin gotong royong atau vaksin mandiri (diberikan) hanya kepada industri padat karya," kata Tenaga Ahli Utama KSP Dany Amrul Ichdan dalam webinar IDN Times bertajuk "Vaksin Mandiri, Urgensi atau Komersialisasi?", Rabu (27/1).

Hal ini lantaran, industri padat karya merupakan industri yang mempekerjakan ribuan orang, meliputi sektor strategis, dan menyangkut ekosistem perekonomian nasional yang besar.

Namun, indikator industri padat karya tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Selain itu, akses vaksin mandiri untuk pengusaha akan dibuka untuk lebih dari satu merek vaksin. Namun, tentunya hal tersebut akan mengacu pada kajian dari ahli, izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Sama persis dengan vaksin Sinovac kemarin, harus ada izin penggunaan darurat," ujar Danny.

Nantinya, program vaksin mandiri untuk perusahaan juga akan dikelola oleh satu kementerian. Danny juga meyakini hal tersebut tidak mengganggu program vaksin gratis pemerintah.

Dany juga menyatakan, vaksin mandiri dan vaksin gratis yang dibiayai oleh pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hidup masyarakat. "Dan bertujuan untuk kepentingan nasional," katanya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani memastikan, pengusaha akan memberikan vaksin Covid-19 kepada pekerjanya secara gratis. Terlebih,  mereka sudah memiliki pos anggaran vaksinasi dalam rangka protokol kesehatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika