Kemenkes Godok Aturan Vaksinasi Gotong Royong dan Tes Antigen

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac kepada anggota TNI di Puskesmas Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Pemerintah menyiapkan payung hukum vaksinasi Covid-19 secara mandiri.
3/2/2021, 14.34 WIB

Pemerintah tengah merancang skema vaksinasi Covid-19 jalur mandiri untuk para pengusaha. Kementerian Kesehatan nantinya akan menerbitkan aturan terkait vaksin untuk swasta tersebut.

Aturan ini memang ditunggu pengusaha yang akan melakukan vaksinasi kepada para pegawainya. Namun, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto belum memerinci seluruh ketentuan yang bakal tertuang dalam beleid tersebut.

"(Soal) vaksin gotong royong, Menteri Kesehatan akan membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," kata di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/2).

Permenkes tersebut juga akan mengatur penggunaan tes cepat (rapid test) antigen untuk pemindaian virus corona. Tes in bisa digunakan untuk pemeriksaan awal lantaran biayanya yang lebih murah daripada tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Tak hanya itu, untuk mendorong penelusuran kasus (tracing) secara digital, Presiden Joko Widodo juga bakal menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait program Peduli Lindungi. "Sehingga program ini bisa digunakan dan efektif mengontrol secara digital terkait orang yang terpapar," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak mempermasalahkan bila pengusaha diberikan akses vaksin corona berbayar. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, vaksinasi dilakukan bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi seluruh masyarakat dari Covid-19. Budi tak ingin kelompok kaya mendapatkan akses lebih awal ketimbang golongan yang tak mampu.

"Jangan sampai kelihatan golongan tertentu dapat akses lebih dulu. Saya yakin, para CEO ingin dapat akses dan Anda mampu untuk itu," ujarnya

Selain itu Budi meminta swasta tetap mendahulukan kelompok prioritas yakni tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lanjut usia untuk menerima vaksin.

"Tolong dipahami agar dijaga tahapannya. Kalau mau loncat (dari tahapan vaksinasi), pikirkan dampaknya ke orang lain," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut.

Sedangkan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan saat ini pihaknya masih mendata pekerja yang akan menjalani vaksinasi mandiri. Mengenai jenis dan merek vaksin, ia menyerahkan kepada pemerintah.

"Yang jelas selama direkomendasikan WHO, kami tidak akan pakai macam-macam," kata Hariyadi kepada Katadata.co.id, Selasa (2/2). 

Reporter: Rizky Alika