Langgar Protokol Kesehatan PPKM, 29 Juta Orang Dikenai Sanksi

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Petugas gabungan membawa poster himbauan penerapan 5M protokol kesehatan di Terminaal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Sosialisasikan penerapan 5M protokol kesehatan di kawasan terminal dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilaksanakan Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Sidoarjo dengan membagikan masker dan sembako kepada penumpang dan kru bus.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
8/2/2021, 20.37 WIB

Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali untuk menekan penularan Covid-19 sejak 11 Januari 2021. Hingga hari ini, Kementerian Dalam Negeri pun mencatat, ada 29 juta orang yang diberikan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan.

"29 juta kasus sudah diberikan teguran, denda, dan sanksi pekerjaan sosial," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam webinar Evaluasi Pelaksanaan PPKM Jawa Bali Tahap 2, Senin (8/2).

Adapun, pelanggar protokol kesehatan tersebut ditemukan di jalan dan pertokoan. Di luar itu, masih banyak wilayah yang perlu diawasi penerapan protokol kesehatannya, seperti di tingkat kampung atau desa.

Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan PPKM berskala mikro untuk mendorong kedisiplinan protokol kesehatan di permukiman. Dalam penerapan PPKM mikro itu, ia memastikan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan pilihan terakhir.

"Kita tetap lakukan persuasi sebanyak mungkin masyarakat kita sadar betul bahwa pandemi berbahaya," ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Safrizal juga memastikan sebanyak 98% kabupaten/kota di Indonesia telah mempunyai aturan maupun sanksi dalam penerapan protokol kesehatan. Pemerintah pun akan menyerahkan kepala desa/lurah untuk menyusun sanksi sosial atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan di level desa/keluraan. "Jadi basis peraturannya di kepala daerah yang sudah ada," ujar dia dalam konferensi pers.

Berikut adalah Databoks penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia: 

Ketentuan PPKM Mikro

PPKM Mikro diterapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Dalam penerapan PPKM mikro, pemerintah mengizinkan aktivitas kerja di kantor sebanyak 50% dari kapasitas ruang.
Sementara, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. Seain itu, sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100% dengan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan, jam operasional pusat perbelanjaan/mal dilonggarkan dari sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 menjadi 21.00.

Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di restoran dilonggarkan dari kapasitas 25% menjadi 50% dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Kemudian, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroprasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk tempat ibadah, kapasitas dibatasi maksimal 50% dengan protokol kesehatan.

Adapun, fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Sedadngkan, transportasi umum memerlukan pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan. Ketentuan aturan ini berlaku di tingkat kabupaten kota dengan pelaksanaan sampai dengan desa/kelurahan.

Pelaksanannya didasarkan pada penerapan zonasi PPKM mikro tingkat RT. Penerapan zonasi tersebut meliputi wilayah dengan zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 rumah memiliki kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 rumah memiliki kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 rumah memiliki kasus positif di satu RT).

Skenario pengendalian kasus di setiap zona berbeda-beda. Untuk zona hijau, skenario pengendalian dengan surveilans aktif, mengetes seluruh suspek, dan pemantauan kasus secara berkala.

Di zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri pasien psoitif dan kontak erat dengan pengawan ketat. Selanjutnya, pengendalian di zona oranye dilakukan dengan menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.

Di zona merah, pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah; penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum; pelarangan keluar-masuk penduduk di atas pukul 20.00; dan peniadaan kegiatan masyarakat seperti arisan dan lainnya.

Reporter: Rizky Alika