Pemerintah resmi menjadikan alat tes Covid-19 GeNose sebagai syarat perjalanan pesawat terbang domestik mulai 1 April mendatang. Ini berarti ada tiga tes yang berlaku sebagai syarat perjalanan yakni polymerase chain reaction (PCR), antigen, dan GeNose.
Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo 26 Maret 2021. Sebelumnya motode tes yang dikembangkan Universitas Gadjah Mada ini baru berlaku untuk moda transportasi kereta api.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dengan pesawat wajib menunjukkan hasil PCR yang diambil minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan rapid tes antigen berlaku 2x24 jam sebelum perjalanan.
“Atau hasil tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” demikian bunyi aturan tersebut seperti ditulis pada Senin (29/3).
Aturan yang sama juga berlaku pada transportasi laut, penyeberangan, kereta api, serta perjalanan ke Pulau Bali. Adapun pada transportasi umum darat, Satgas daerah akan menggunakan metode tes acak dengan GeNose atau antigen.
Adapun perjalanan dalam satu perkotaan atau pulau di satu wilayah (aglomerasi) tidak wajib menunjukkan hasil tes. “Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas daerah,” demikian bunyi SE itu.
Sedangkan SE ini mengatur larangan melanjutkan perjalanan jika seseorang terindikasi gejala Covid-19 meski hasil tesnya negatif. Mereka wajib melakukan tes PCR dan menjalani isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.
GeNose merupakan alat deteksi Covid-19 berbasis embusan nafas buatan tim riset UGM. Alat ini telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan pada Desember 2020 lalu.
PT Kereta Api Indonesia atau KAI menetapkan sejumlah syarat yang perlu dipatuhi untuk menggunakan alat tersebut. Salah satu persyaratannya yaitu calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang sudah terbayar lunas.
KAI juga menghimbau agar calon penumpang memeriksakan diri H-1 sebelum jadwal keberangkatan. Hal itu untuk menghindari calon penumpang tertinggal kereta api.