Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri menyediakan layanan Surat izin mengemudi (SIM) online melalui website resminya sejak 2020. Mulai April 2021, perpanjangan SIM baik A (mobil) maupun C (motor) pun bisa melalui aplikasi pada telepon seluler.
Proses perpanjangan SIM online melalui aplikasi dapat sepenuhnya secara virtual tanpa perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Namun, permohonan pembuatan SIM tetap perlu mengunjungi Satpas sesuai tempat domisili untuk mengikuti ujian teori dan praktik.
SIM online ini berbasis Smart SIM yang disertai dengan chip dan bisa berfungsi juga sebagai kartu uang elektronik. Smart SIM ini rencananya dikembangkan berbasis nasional tidak lagi per wilayah.
Layanan SIM online ini bermanfaat untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu mengantri lama untuk pendaftaran di Satpas.
Berikut prosedur yang harus dilakukan untuk mengakses layanan pembuatan SIM online melalui website Korlantas Polri:
1. Pemohon mendaftarkan data pemohon lewat laman https://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Setelah melengkapi data, pemohon akan mendapatkan informasi kode bayar untuk pembuatan SIM yang akan dikirimkan melalui email. Pemohon lalu melunasi biaya administrasi ke bank
3. Setelah itu datang ke Satpas terdekat dengan membawa bukti registrasi pembayaran SIM online. Pemohon lalu mengikuti uji teori dan praktik.
Pengurusan SIM sepenuhnya online hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan lewat aplikasi. Berikut prosedurnya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi nomor handphone (one time password/OTP)
3. Registrasi (mengisi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan swafoto)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Pencetakan hingga pengiriman SIM
Biaya perpanjangan SIM online sesuai dengan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Biaya perpanjangan SIM C untuk pemilik pengendara sepeda motor sebesar Rp 75 ribu.
Selain itu pemohon membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130 ribu.
Penyumbang bahan: Muhammad Fikri (magang)