Hadang Pemudik Lebaran, Korlantas Polri Sebar 333 Titik Penyekatan

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Korlantas Polri akan menyebar 333 titik penyekatan di jalur mudik untuk melaksanakan keputusan pemerintah yang melarang mudik lebaran.
Penulis: Happy Fajrian
2/4/2021, 14.57 WIB

Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur mudik untuk mengantisipasi masyarakat yang nekad untuk mudik Lebaran mendatang. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa 333 titik penyekatan telah disiapkan baik di jalur arteri maupun tol, baik yang menuju Jawa maupun ke luar Jawa.

"Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah. 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Istiono usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4).

Menurut dia, pihaknya akan mengantisipasi jalur tol dan di jalur arteri baik jalur pantai utara (Pantura), jalur tengah, jalur selatan, hingga Jawa Tengah.

"Kami telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," ujarnya lagi.

Istiono menjelaskan, rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021, menindaklanjuti keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. Istiono mengatakan bahwa Menhub telah menekankan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang terlibat (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan baik di tingkat maupun daerah.

Dia mengatakan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik. Kakorlantas mengutip istilah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan perhatian penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," katanya.

Istiono menambahkan, larangan mudik oleh pemerintah dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang masih ada. Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasus Covid-19 selalu naik.

"Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya," kata Istiono.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan, teknis soal pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada Senin (5/4) mendatang.