Pemerintah tengah mendorong konsumsi masyarakat saat Lebaran. Oleh karena itu, mereka meminta pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
THR perlu disalurkan lantaran pemerintah telah memberikan insentif kepada pihak swasta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menghitung perputaran dana di pasar bisa mencapai Rp 215 triliun jika tunjangan dikucurkan.
"Ini tadi disampaikan, sudah waktunya pihak swasta berikan THR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Sidang Kabinet dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).
Sedangkan sejumlah insentif yang telah diberikan di antaranyaperluasan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada mobil baru yang berlaku sampai 2021. Dampak dari insentif itu, Airlangga menyebutkan penjualan mobil naik 143 persen pada Maret.
"Dan PPN ditanggung pemerintah mengakibatkan kenaikan penjualan pada Maret, khususnya untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus bagi pengusaha hotel, kafe, dan restoran dengan memberikan penjaminan kredit untuk usaha untuk nilai penjaminan Rp 5 miliar sampai 1 triliun. Adapun, masa tenggang (grace period) kredit tersebut selama 3 tahun.
Kemudian, pemerintah memperpanjang Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kafe dan restoran dengan subsidi bunga 3 persen persen hingga 2021. "Pemerintah siapkan subsidi bunga sebesar Rp 8,15 triliun," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan masih mempertimbangkan keputusan apakah THR tahun ini harus dibayar penuh atau dicicil seperti tahun lalu. Ini lantaran dampak pandemi Covid-19 bagi dunia usaha masih terasa.
“Ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Senin (5/4).
Ada kemungkinan pembayaran THR tahun ini dapat dicicil, namun kebijakan itu tidak berlaku secara merata. Kemenaker tengah mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk menyicil THR bagi pegawainya.
Sementara nasib pembayaran THR swasta masih digantung, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mendapat kepastian. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa pengurangan untuk golongan tertentu seperti tahun lalu.
Komponen yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta. Sementara itu, besaran tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sifatnya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing PNS.