Pemerintah kembali melarang masyarakat melakukan mudik pada Idul Fitri 2021. Namun, ternyata untuk daerah tertentu diperbolehkan untuk tetap mudik lho. Anggap saja “mudik lokal”, sebab tidak dilakukan lintas provinsi.
Secara nasional, aturan larangan mudik Lebaran 2021 sebetulnya berlaku mulai 6 - 7 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai dari darat, laut dan udara, entah itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Mengutip Katadata.co.id, Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengutarakan alasannya melarang masyarakat mudik Lebaran untuk kedua kali. Bahwa, keputusan ini diambil mengingat masa libur panjang kerap mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19.
Jokowi memahami perasaan masyarakat yang lagi-lagi gagal mudik saat Lebaran. Meski demikian, langkah tersebut perlu diambil demi mencegah kenaikan kasus SARS-CoV-2. "Kita semua pasti rindu sanak saudara di saat seperti ini, apalagi di Lebaran. Tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," kata Jokowi mengutip Katadata.co.id.
Namun demikian, pemerintah memperbolehkan mudik lokal bagi delapan wilayah. Tapi yang pasti, disiplin protokol kesehatan 3M tetap harus dijalankan. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Lantas, wilayah mana saja yang termasuk dalam cakupan “mudik lokal”?
Mobilitas Lebaran atau mudik 2021 diperbolehkan dalam perkotaan maupun kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, alias daerah aglomerasi. Artinya, di daerah tertentu masyarakat tetap bisa menggunakan moda transportasi, berupa jalur darat maupun kereta api perkotaan.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melansir sejumlah wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian mobilitas kendaraan, antara lain :
1. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Bandung Raya
4. Solo Raya
5. Semarang, Kendal, Ungaran, Demak, dan Purwodadi Yogyakarta Raya
6. Gerbangkertosusilo (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan)
7. Makassar, Takalar, Sungguminasa dan Maros
Kebijakan tersebut tertera di dalam Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jadi, jika Anda ada di wilayah aglomerasi, selamat karena masih bisa bersilaturahmi jarak dekat. Dan tentunya, tetap patuhi protokol kesehatan ya.