Ada Bantuan Rp 1,2 Juta bagi UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pekerja memindahkan loyang roti di salah satu industri rumahan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/4/2021). Pemerintah memperpanjang stimulus kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga tahun ini.
20/4/2021, 13.24 WIB

Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Program bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Program BPUM ini menargetkan 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Tahun ini, dana yang akan diberikan kepada masing-masing pelaku UMKM adalah Rp 1,2 juta.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dikutip dari keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini, yakni :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)

Dikutip dari akun keterangan resmi Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di Tahun 2020, dapat menerimanya kembali tahun ini tanpa pendaftaran ulang.

Simak Databoks berikut: 

Sementara, bagi pemilik UMKM yang belum pernah menerima bantuan dan ingin mendaftarkan usahanya tahun ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Untuk dapat mengakses bantuan ini, pelaku usaha harus mengajukan usulan dengan melengkapi dokumen ke Dinas/Badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.

Ada beberapa tata cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan BPUM 2021, yakni sebagai berikut :

  1. Siapkan dokumen, dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu: Fotokopi e-KTP; Fotokopi KK; Fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Kelurahan.
  2. Serahkan dokumen, calon penerima baik yang perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
  3. Lengkapi isian formulir, setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi seperti: NIK sesuai dengan e-KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap sesuai e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon.

Selanjutnya, jika pelaku UMKM sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM maka penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi dari lembaga penyalur bantuan (Bank milik BUMN/BUMD atau PT Pos Indonesia) melalui pesan teks dan/atau telepon.

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga. Kemudian penerima Bantuan mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

Setelah melakukan verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi