Edaran Baru Satgas Perketat Mudik Lebaran Mulai Hari Ini hingga 24 Mei

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021). Satgas Covid-19 tetapkan pengetatan larangan mudik mulai hari Kamis (22/4).
22/4/2021, 11.07 WIB

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun melakukan pengetatan perjalanan mulai Kamis (22/4).

Hal ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 21 April 2021. Penerbitan SE itu bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah.

"Mengatur pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021)," demikian tertulis dalam Addendum tersebut, seperti dikutip Kamis (22/4).

Selama periode tesebut, berlaku tambahan protokol bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Real Time Polyemerase Chain Reaction (RT PCR)/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut juga bisa digantikan surat keterangan hasil negatif tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sebagai perbedaan, dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021, hasil negatif RT PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan.  Adapun rapid test antigen berlaku 2x24 jam sebelum perjalanan.

Sedangkan, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Selanjutnya, penumpang kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, pengetesan secara acak akan dilakukan dengan rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara, pelaku transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Selain itu, akan ada pengetesan secara acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Pengisian e-HAC wajib dilakukan pelaku perjalanan udara dan laut. Adapun, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Ia diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan distribusi logistik, pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah.

Reporter: Rizky Alika