Aturan Protokol Kesehatan di Kantor di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Angka kasus klaster perkantoran DKI Jakarta meningkat selama April ini.
Penulis: Sorta Tobing
27/4/2021, 13.40 WIB

Kasus virus corona pada klaster perkantor di DKI Jakarta meningkat selama bulan ini. Pemerintah provinsi meminta masyarakat untuk waspada. 

Jumlahnya pada 5 sampai 11 April 2021 mencapai 157 kasus. Pada pekan berikutnya, pada 12 hingga 18 April 2021, melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 425 kasus. 

Sebagian kasus terkonfirmasi terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19. “Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100% terlindungi infeksi virus corona,” tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Minggu (26/4). 

Vaksin virus corona hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala berat dan komplikasi akibat virus bernama medis SARS-CoV-2 itu. Karena itu, penerapan protokol kesehatan tetap penting masyarakat lakukan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sedang meneliti penyebab kembali munculnya klaster perkantoran. Tak menutup kemungkinan penyebabnya adalah beberapa pelonggaran, seperti sektor usaha yang sudah hampir semua diperbolehkan beroperasi (dari sebelumnya hanya 11 sektor prioritas) dan jam operasional yang diperpanjang.

Atas peningkatan kasus tersebut, ia meminta seluruh satgas di setiap perkantoran para pimpinan perusahaan hingga karyawan lebih ketat dan lebih berhati-hati menjaga protokol kesehatan. "Justru semakin banyak yang divaksinasi protokol kesehatan harus ditingkatkan sehingga mempercepat penurunan penyebaran Covid-19 dan akhirnya memutus rantai penyebaran," kata Riza.

Sidak klaster perkantoran. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz)

Jakarta Pusat Perketat Aturan Kapasitas Kantor

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyebut kemungkinan peningkatan kasus itu adalah banyaknya perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Selain itu, ada kemungkinan euforia masyarakat yang sudah menerima vaksin dan tidak menjaga protokol kesehatan. "Vaksin itu salah satu, bukan satu-satunya cara, untuk memutus mata rantai penyebaran. Yang paling ampuh itu adalah 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan),” katanya.

Ia mengakui sejak Ramadan memang tenaga pengawasnya berkurang. Sebagian karyawan dialihkan untuk menangani perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masalah pemberian tunjangan hari raya atau THR. 

Konsentrasi Dinas Tenaga Kerja DKI sedang terbagi dua. “Ini menyita waktu dan tenaga. Kami akan berusaha mengetatkan pengawasan bersama,” ujar Andri.

Dinas Tenaga Kerja bakal berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI, dan Polri termasuk juga dengan pihak lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga Dinas Kesehatan.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengingatkan agar perkantoran menerapkan kapasitas maksimal 30%. Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah infeksi Covid-19. "Kalau kantor-kantor ini kan luas. Artinya kalau kita terapkan 30% saja dari luasan, menurut saya, sudah menjaga jarak," ucapnya.

Hal yang perlu diwaspadai adalah perkantoran yang memiliki luas terbatas. Luasanya tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang menempatinya. Akibatnya, protokol kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga telah mengimbau dan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kapasitas pemakaian ruangan kantor ke seluruh jajaran, baik kelurahan maupun kecamatan.

Pembatasan kapasitas perkantoran selama pandemi Covid-19. (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Protokol Kesehatan di Perkantoran

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta pada tahun lalu mengeluarkan aturan protokol kesehatan di perkantoran. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020. Berikut panduannnya:

  1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), dan petugas kesehatan. 
  2. Perusahaan membatasi jumlah pekerja yang hadir di tempat kerja. Paling banyak 50% dari jumlah seluruh pekerja.
  3. Perusahaan melakukan penyesuaian hari, jam, shift, dan sistem kerja dengan mengacu pada protokol kesehatan.
  4. Perusahaan melakukan pengaturan pemakaian fasilitas pekerja di perkantoran atau tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan, misalnya sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, saran olahraga, dan lainnya. 
  5. Seluruh pekerjan dan tamu wajib memakai masker atau alat pelindung diri lainnya setiap saat, sesuai kebutuhan tempat kerja.
  6. Perusahaan melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja, terutama pegangan pintu, tangga, tombol lift, peralatan kantor bersama, dan fasilitas umum lainnya. 
  7. Perusahaan melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran atau tempat kerja. 
  8. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung.
  9. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir. 
  10. Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri. 
  11. Perusahaan melakukan self-assessment risiko Covid,19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi form self- assessment
  12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing). 
  13. Perusahaan memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.
  14. Perusahaan meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung. 
  15. Petugas kesehatan atau petugas K3 atau bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
  16. Karyawan menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain. 
  17. Setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki. 
  18. Perusahaan menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor atau tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lainnya). 
  19. Perusahaan melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan. 
  20. Perusahaan melakukan rekayasa pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
  21. Perusahaan menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu atau pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining. 
  22. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan. 
  23. Pimpinan tempat kerja agar selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif. 
  24. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Reporter: Antara