Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 4-17 Mei 2021. Seiring dengan hal itu, pemerintah menambah lima provinsi dalam daftar wilayah yang menerapkan pembatasan guna mencegah penularan Covid-19.
Penerapan PPKM mikro ini tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Namun, pemerintah akan memastikan pembatasan di tempat wisata sebesar 50% dari kapasitas tempat.
"Ditambah lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat sehingga total 30 provinsi," kata Airlangga usai menemui Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/5).
Pemberlakuan PPKM di Kepulauan Riau dan Bengkulu seiring kenaikan kasus di dua provinsi tersebut pada April. Wilayah lain yang mengalami kenaikan kasus adalah Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.
Di Kepulauan Riau, wilayah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 ialah Bintan dan Kota Batam. Sementara, kenaikan kasus di Riau terjadi di Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu.
Sedangkan, kenaikan kasus di Bengkulu ialah Kepahiang dan kota Bengkulu. Di Lampung, peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Lampung Timur dan Lampung Utara. Selanjutnya, tambahan kasus virus corona terjadi di Bangka Belitung, yaitu Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang.
Tak hanya itu, kenaikan kasus juga terjadi di Sintang, Kalimantan Barat serta Agam dan Kota Padang di Sumatera Barat. Berikutnya, lonjakan kasus terjadi di Batanghari, Jambi.
Di Jawa Barat, kenaikan kasus berada di Bandung, Bandung Barat, Bogor Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, dan Sumedang. "Kemudian di Nusa Tenggara Barat ialah di kota Mataram," ujar Airlangga.
Meski demikian, Airlangga mencatat adanya perbaikan perkembangan kasus Covid-19 nasional. Pada April, tambahan kasus virus corona harian sebanyak 5.222 kasus per hari, lebih rendah dibandingkan tambahan kasus pada Januari sebanyak 10.000 kasus per hari.
Kemudian, rata-rata kasus aktif sekitar 107 ribu kasus, lebih baik dari Januari lalu sebesar 139.963 kasus. Demikian pula dengan angka rasio positif Mei sebesar 10,1 persen, lebih rendah dari Januari sebesar 26 persen.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) nasional sebesar 35 persen. "Tidak ada BOR di atas 70 persen," kata Airlangga. Adapun lima provinsi dengan angka kasus tertinggi bulan lalu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, DKI Jakarta, dan Riau.