Nasib Bus AKAP Saat Larangan Mudik, Angkut 8 Penumpang Jakarta-Malang

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Warga melintas di Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). Memasuki hari kedua pemberlakukan larangan mudik Lebaran suasana aktifitas Terminal Tirtonadi Solo terpantau sepi tidak ada kedatangan maupun keberangkatan bus antar kota antar provinsi.
7/5/2021, 18.54 WIB

Larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 membuat bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) sepi penumpang. Kondisi ini tentu berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19, saat periode mudik lebaran menjadi musim panen bagi perusahaan otobus.

Direktur PT Gunung Harta Transport Solution I Gede Yoyok Santoso mengatakan perusahaannya tetap mengoperasikan bus AKAP selama periode larangan mudik. Namun, jumlahnya terbatas.

Ia mengatakan, armada yang dioperasikan menyesuaikan dengan jumlah penumpang. Hingga saat ini, jumlah tiket yang terjual masih sangat sedikit.

“Selama larangan mudik, kami tetap melayani penumpang, namun penumpang yang akan melakukan perjalanan harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dan surat keterangan melakukan perjalanan dari kantor masing-masing,” kata Yoyok kepada Katadata, Jumat (7/5).

Yoyok mengatakan, satu armada PO Gunung Harta dari terminal Pulo Gebang hari ini berangkat ke Malang, Jawa Timur, dengan hanya membawa delapan orang penumpang. Ia memastikan protokol kesehatan melalui Gerakan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer diterapkan dengan ketat dan disiplin.

Simak Databoks berikut: 

Sebagai informasi, pada periode larangan mudik, layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP diperbolehkan beroperasi untuk mengangkut penumpang non-mudik. Syaratnya, bus memiliki stiker khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Menurutnya sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran (SE) Satgas No. 13/2021 dan PM No. 13/2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik. Pengecualian itu berlaku bagi mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan duka atau keluarga sakit, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan mendesak non mudik.

Semuanya harus dibuktikan dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

“Oleh karena itu, kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara pada Jumat (7/5).

Ia menyebut, Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan berikut: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan