Hingga 10 Mei, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Baru Dibayar 24%

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Berdasarkan data dari pengelola, jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran saat ini cenderung menurun menjadi 1.364 pasien atau 22,7 persen dari total kapasitas 5.994 tempat tidur yang tersedia.
11/5/2021, 17.15 WIB

Pemerintah terus menyalurkan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19. Meski demikian, hingga 10 AMei 2021, dana yang sudah dibayarkan baru mencapai Rp 1,2 triliun atau 24,1% dari pagu anggaran senilai Rp 5,3 triliun.

"Ini adalah anggaran satu tahun. Jadi sampai bulan Mei ini kami sudah membayarkan Rp 1,285 triliun," kata Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari dalam konferensi pers Update Insentif Tenaga Kesejatan dalam Penanganan Covid-19 secara daring, Selasa (11/5).

 Secara rinci, anggaran yang sudah dibayar meliputi tunggakan insentif tahun anggaran 2020 sebesar Rp 790,2 miliar dari total pagu Rp 1,4 triliun. Kemudian, pembayaran tunggakan tahun anggaran 2020 melalui Tambahan Uang Persediaan sebesar Rp 260,3 miliar.

Selanjutnya, insentif tahun anggaran 2021 yang telah dicairkan Rp 202,3 miliar dari total pagu Rp 3,9 triliun. "Kami bayarkan ini berdasarkan usulan dari fasilitas kesehatan yang mengajukan usulan Januari, Februari, Maret, dan April," ujar dia. Sementara, santunan kematian telah dicairkan Rp 32,1 miliar dari pagu Rp 50 miliar.

Untuk pencairan tunggakan insentif 2020, PPSDM harus mengajukan tinjauan terlebih dahulu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini lantaran anggaran tersebut dalam keadaan terblokir sehingga memerlukan verifikasi BPKP sebelum digunakan.

Saat ini, BPKP baru menyetujui pencairan tunggakan 2020 sebesar Rp 790,28 miliar. Selebihnya, PPSDM masih menunggu hasil tinjauan BPKP dalam satu hingga dua hari ke depan.

Di sisi lain tenaga kesehatan perlu membuka rekening baru pada himpunan bank negara (himbara). "Kami dapat masukan dari stakeholder pengawas termasuk BPKP, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa insentif ini harus langsung diterima oleh tenaga kesehatan," ujar dia.

Pihaknya pun terus melakukan pemantauan agar himbara menerbitkan rekening untuk para tenaga kesehatan. Pemerintah akan memastikan seluruh rekening sudah bisa diterbitkan pada hari ini. "Kami pastikan hari ini agar semua (rekening) terbit sehingga anggaran yang dibuka blokir bisa dibayar dan diterima," ujar dia.

Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyebutkan akuntabilitas penyaluran insentif tenaga kesehatan harus dijaga lantaran menggunakan uang negara. Untuk itu, pencairan tunggakan insentif pada tahun lalu harus melalui tinjauan BPKP.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Tahun Anggaran 2021. "Pembayaran tunggakan dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus melaui proses verifikasi BPKP," ujar dia.

Pihaknya telah melakukan tinjauan tunggakan insentif 2020 melalui sejumlah tahapan. Tahap pertama, BPKP telah menyelesaikan tinjauan sebesar Rp 581 miliar untuk 98.333 tenaga kesehatan.

Pada tahap kedua, tinjauan dilakukan pada anggaran Rp 231 miliar untuk 29.289 tenaga kesehatan. Selanjutnya, tinjauan tahap ketiga dan keempat diproses dengan anggaran masing-masing Rp 180 miliar untuk 24.637 tenaga kesehatan dan Rp 103,96 miliar untuk 14.972 tenaga kesehatan.

"Sisanya sekitar Rp 380 miliar masih dalam proses," kata Iwan.

Reporter: Rizky Alika