Hingga 10 Mei, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Baru Dibayar 24%

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Berdasarkan data dari pengelola, jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran saat ini cenderung menurun menjadi 1.364 pasien atau 22,7 persen dari total kapasitas 5.994 tempat tidur yang tersedia.
11/5/2021, 17.15 WIB

Pihaknya pun terus melakukan pemantauan agar himbara menerbitkan rekening untuk para tenaga kesehatan. Pemerintah akan memastikan seluruh rekening sudah bisa diterbitkan pada hari ini. "Kami pastikan hari ini agar semua (rekening) terbit sehingga anggaran yang dibuka blokir bisa dibayar dan diterima," ujar dia.

Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyebutkan akuntabilitas penyaluran insentif tenaga kesehatan harus dijaga lantaran menggunakan uang negara. Untuk itu, pencairan tunggakan insentif pada tahun lalu harus melalui tinjauan BPKP.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Tahun Anggaran 2021. "Pembayaran tunggakan dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus melaui proses verifikasi BPKP," ujar dia.

Pihaknya telah melakukan tinjauan tunggakan insentif 2020 melalui sejumlah tahapan. Tahap pertama, BPKP telah menyelesaikan tinjauan sebesar Rp 581 miliar untuk 98.333 tenaga kesehatan.

Pada tahap kedua, tinjauan dilakukan pada anggaran Rp 231 miliar untuk 29.289 tenaga kesehatan. Selanjutnya, tinjauan tahap ketiga dan keempat diproses dengan anggaran masing-masing Rp 180 miliar untuk 24.637 tenaga kesehatan dan Rp 103,96 miliar untuk 14.972 tenaga kesehatan.

"Sisanya sekitar Rp 380 miliar masih dalam proses," kata Iwan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika