Jokowi Salat Id di Istana Bogor, Ma’ruf Amin di Rumah Dinas

ANTARA/Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (keempat dari kanan) menunaikan salat Idulfitri 1442 Hijriah di Istana Bogor, Kamis (13/5).
Penulis: Antara
Editor: Sorta Tobing
13/5/2021, 09.47 WIB

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo menunaikan salat Idulfitri 1442 Hijriah di halaman Gedung Induk Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/5). Keduanya mengenakan masker dan sekitar pukul 06.16 WIB.

Bertindak selaku imam salat adalah Serda Ridwan Payopo. Ia sehari-hari bertugas sebagai anggota Tim Pampri Den 1 Grup A Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

Dalam khotbahnya, Ridwan mengatakan menjalankan amalan dan ibadah di rumah serta menerima keadaan dengan adanya wabah seperti saat ini merupakan salah satu ujian yang diberikan Allah. "Kita harus bersabar menerima kenyataan ini karena pada dasarnya, apa yang kita lakukan dalam rangka menaati Allah, Rasulullah,” katanya.

Salat Idulfitri tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Para jemaah melakukan pemeriksaan suhu tubuh terlebih dulu dan menjaga jarak ketika menunaikan salat.

Turut serta dalam ibadah itu adalah Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto, Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Erlin Suastini, Komandan Grup A Paspampres Kolonel Inf. Anan Nurakhman, Asisten Ajudan Presiden AKP Syarif Muhammad Fitriansyah, dan Pengawal Pribadi Presiden Lettu Inf. Windra Sanur.

Wapres Salat Id di Kediaman Resminya

Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaksanakan salat Idulfitri di pendopo kediaman resminya, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta. Protokol kesetahatan dalam rangka pencegahan Covid-19 juga diterapakan dalam ibadah ini.

Salat Id diikuti oleh jemaah dalam jumlah yang terbatas. Semuanya mengenakan masker dan menjaga jarak. Bertindak sebagai khatib dalam adalah Ustaz Abdul Muiz Ali.

Tidak ada perayaan gelar griya atau open house untuk Lebaran tahun ini. Hal ini sejalan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan dan pelarangan open house/halal bihalal pada Idulfitri 1442 Hijriah/2021.