Mengenal Tempat Isolasi Pekerja Migran di Wisma Atlet Pademangan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Penulis: Sorta Tobing
15/6/2021, 15.27 WIB

Jumlah pekerja migran yang tiba di Indonesia dan menjalani isolasi Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Pada Jumat pekan lalu jumlahnya mencapai 3.018  pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia. Per hari ini, Selasa (15/6), pasien rawat inapnya mencapai 3.326 orang. Angkanya berkurang 432 orang dibandingkan sehari sebelumnya. “Para pasien dirawat di Tower 8, 9, dan 10,” kata Koordinator RSDC Wisma Atlet Mayjen TNI Tugas Ratmono, dikutip dari Antara

Sejak awal pandemi hingga kemarin, tercatat 296.577 pekerja migran yang direpatriasi. Mereka menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet Pademangan, maupun hotel, atau penginapan di wilayah Jakarta.

Dari jumlah tersebut, yang menjalani karantina sebanyak 12.232 orang. Terdiri dari 3.758 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Pademangan. Lalu, 3.673 orang di hotel dan penginapan di Jakarta, serta 4.801 orang di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) Wisma Atlet Kemayoran. Yang telah kembali ke domisili masing-masing sebanyak 284.345 orang. 

Sebagai informasi, Wisma Atlet Kemayoran berjarak sekitar empat kilometer dengan Wisma Atlet Pademangan. Keduanya kini menjadi tempat isolasi dan rumah sakit bagi pasien Covid-19. 

Peningkatan jumlah pasien di RSDC Wisma Atlet. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)

Siapa yang Harus Isolasi di Wisma Atlet Pademangan?

Pandemi Covid-19 mengubah fungsi wisma atlet ini. Dari sebelumnya untuk tempat menginap atlet, kini menjadi tempat isolasi Covid-19. Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pekerja migran yang baru saja tiba dari luar negeri akan langsung diisolasi di wisma tersebut.

Jika wisma penuh, alternatif tempat isolasi juga disediakan. Hotel bintang dua dan bintang tiga tersedia dengan pelayanan yang setara dengan Wisma Pademangan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021.

Ada beberapa kriteria orang yang mendapat layanan isolasi di Wisma Atlet Pademangan. Pertama, pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kedua, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara.

Halaman:
Reporter: Antara