Kasus Tes Swab RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Muhammad Rizieq Shihab pidana penjara empat tahun dalam, kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor. Rizieq dianggap Melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dipenjara selama enam tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) dikutip dari Antara.
Hakim mengatakan, perbuatan Rizieq yang memberatkan hukuman lantaran ia dianggap meresahkan warga karena menyatakan sehat meski positif Covid-19. Hal yang meringankannya adalah punya tanggungan keluarga dan guru agama sehingga diharapkan bisa berbuat baik ke depannya.
Sebelum kasus RS UMMI, Rizieq sebelumnya telah divonis pidana penjara delapan bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dianggap melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Tak hanya itu, hakim pun juga memvonis Rizieq atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Hakim memvonis pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.
Kedatangan Rizieq di Tanah Air pada November 2020 lalu memang mengundang massa dan memunculkan klaster virus corona. Bahkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mendapatkan puluhan orang positif dari kerumunan di Petamburan, Tebet, dan Megamendung.