Vaksinasi Kemenkes Gratis Bebas Domisili, Ini Daftar Lokasinya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi vaksinasi covid-19.
Penulis: Safrezi Fitra
26/6/2021, 15.20 WIB

Demi mengejar target vaksinasi 1 juta orang per hari, Kementerian Kesehatan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal. Program vaksinasi di fasilitas layanan kesehatan Kemenkes ini bisa diakses semua orang tanpa syarat keterangan domisili.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan. Surat edaran itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Surat edaran ini menyebutkan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi, bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, dan dunia usaha. Adapun pos pelayanan vaksinasi ini berada di semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes.

 “Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia mengatakan program vaksinasi tanpa syarat domisili ini dilakukan di semua fasilitas pelayanan kesehatan Kemenkes, seperti Rumah Sakit Umum Pusat, Politeknik Kesehatan Kemenkes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di semua provinsi. "Kantor Kesehatan Pelabuhan itu ada 49, Kemudian Poltekkes dan RSUP, termasuk RSU Jiwa Pusat," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (25/4).

 

Daftar Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk vaksinasi bebas domisili bisa dilihat di link ini: https://sinkarkes.kemkes.go.id/kkp/kkp_public

Daftar Politeknik Kesehatan Kemenkes untuk vaksinasi bebas domisili bisa dilihat di link ini: http://bppsdmk.kemkes.go.id/info_sdmk/info/poltekkes

Terkait dengan program vaksinasi ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati dalam keterangannya mengatakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap tahapan dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang langsung ke tempat pelayanan vaksinasi.

Jarak waktu pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu. Karena itu, tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution