Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Adapun PPKM tersebut akan diberlakukan di 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Wilayah tersebut terdiri dari 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3 dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah berharap dengan pemberlakuan PPKM darurat, maka kasus Covid-19 di wilayah tersebut dapat diturunkan.
"Target penurunan penambahan kasus konfirmasi hingga kurang dari 10 ribu per hari," demikian keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7).
Jokowi memang menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjadi koordinator penanganan PPKM darurat Jawa Bali. Sedangkan di luar wilayah tersebut akan ditangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Presiden yakin jika semua ketentuan PPKM darurat dipatuhi, maka Covid-19 bisa ditekan dan aktivitas masyarakat akan pulih. "Saya minta masyarakat tenang dan mematuhi ketentuan yang ada," ujar Presiden.
Beberapa ketentuan yang diatur adalah penutupan pusat perbelanjaan atau mal, tidak ada makan di restoran, hingga belajar secara daring. Selain itu pemerintah juga mewajibkan kartu vaksinasi serta hasil tes swab sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang.
Ada 48 kota atau kabupaten yang terkena PPKM mikro darurat karena mendapat skor empat. Daftarnya adalah sebagai berikut:
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
Jawa Barat
1. Purwakarta
2. Kota Tasikmalaya
3. Kota Sukabumi
4. Kota Depok
5. Kota Cirebon
6. Kota Cimahi
7. Kota Bogor
8. Kota Bekasi
9. Kota Banjar
10. Kota Bandung
11. Karawang
12. Bekasi
DKI Jakarta
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Pusat
6. Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul
Jawa Timur
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
11. Kota Batu