PPKM Mikro Darurat Berlaku di 122 Wilayah Jawa-Bali, Ini Daftarnya

ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Petugas menutup jalan masuk wilayah kota saat masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021) malam. Pemerintah memberlakukan PPKM darurat di 122 kabupaten dan kota di Jawa serta Bali.
1/7/2021, 13.44 WIB

Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Adapun PPKM tersebut akan diberlakukan di 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

Wilayah tersebut terdiri dari 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3 dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah berharap dengan pemberlakuan PPKM darurat, maka kasus Covid-19 di wilayah tersebut dapat diturunkan.

"Target penurunan penambahan kasus konfirmasi hingga kurang dari 10 ribu per hari," demikian keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7).

Jokowi memang menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjadi koordinator penanganan PPKM darurat Jawa Bali. Sedangkan di luar wilayah tersebut akan ditangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Presiden yakin jika semua ketentuan PPKM darurat  dipatuhi, maka Covid-19 bisa ditekan dan aktivitas masyarakat akan pulih. "Saya minta masyarakat tenang dan mematuhi ketentuan yang ada," ujar Presiden.

Beberapa ketentuan yang diatur adalah penutupan pusat perbelanjaan atau mal, tidak ada makan di restoran,  hingga belajar secara daring. Selain itu pemerintah juga mewajibkan kartu vaksinasi serta hasil tes swab sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang. 

Ada 48 kota atau kabupaten yang terkena PPKM mikro darurat karena mendapat skor empat. Daftarnya adalah sebagai berikut:

Banten

1. Kota Tangerang Selatan

2. Kota Tangerang

3. Kota Serang

Jawa Barat

1. Purwakarta

2. Kota Tasikmalaya

3. Kota Sukabumi

4. Kota Depok

5. Kota Cirebon

6. Kota Cimahi

7. Kota Bogor

8. Kota Bekasi

9. Kota Banjar

10. Kota Bandung

11. Karawang

12. Bekasi

DKI Jakarta

1. Jakarta Barat

2. Jakarta Timur

3. Jakarta Selatan

4. Jakarta Utara

5. Jakarta Pusat

6. Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

1. Sukoharjo

2. Rembang

3. Pati

4. Kudus

5. Kota Tegal

6. Kota Surakarta

7. Kota Semarang

8. Kota Salatiga

9. Kota Magelang

10. Klaten

11. Kebumen

12. Grobogan

13. Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Sleman

2. Kota Yogyakarta

3. Bantul

Jawa Timur

1. Tulungagung

2. Sidoarjo

3. Madiun

4. Lamongan

5. Kota Surabaya

6. Kota Mojokerto

7. Kota Malang

8. Kota Madiun

9. Kota Kediri

10. Kota Blitar

11. Kota Batu

Halaman: