KRL Jabodetabek Diperketat Saat PPKM Darurat, Beroperasi 04.00-21.00
KAI Commuter menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai Sabtu (3/7) hari ini. Salah satunya, memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya.
Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu hanya 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya. Jumlah itu berkurang dari aturan sebelumnya sebanyak 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas.
"Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).
KAI Commuter juga menyesuaikan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB, sementara jam operasional KRL Yogyakarta - Solo menjadi pukul 05.05 – 18.30 WIB.
Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00 – 07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15 – 19.15 WIB.
Sementara itu, operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres dihentikan. Dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA-KA Lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut. KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya, tanpa ada potongan biaya.
Penyesuaian dilakukan mengikuti aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Melihat peningkatan kasus Covid-19 yang terus bertambah selama beberapa pekan terakhir, KAI Commuter bekerja sama dengan Satgas Covid-19 akan terus melakukan pemeriksaan acak antigen kepada calon pengguna KRL setiap hari di sejumlah Stasiun.
Tes secara acak ini sebagai upaya mencegah calon pengguna yang berpotensi menularkan Covid-19 agar tidak naik KRL, serta untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Menurut data yang tercatat, pada masa pemberlakuan PPKM berskala mikro yang lalu jumlah pengguna KRL di wilayah Jabodetabek terus menurun hingga 34%, yakni dari 495.150 pengguna pada 14 Juni 2021 menjadi 312.953 pengguna pada Rabu (30/6) lalu.
Sedangkan pengguna KRL Yogya-Solo menurun hampir sebanyak 50% dari 7.371 pengguna pada 14 Juni lalu menjadi 3.690 pengguna pada 30 Juni 2021.
Pada masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter sebagai bagian dari KAI Group akan tegas menerapkan aturan sesuai Aturan PPKM Darurat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan RI. KAI juga akan dibantu oleh petugas dari TNI dan Polri dalam penegakan aturan pada PPKM Darurat ini.
Seluruh aturan tambahan di dalam KRL selama masa pandemi juga tetap diberlakukan oleh KAI Commuter, antara lain larangan balita menggunakan KRL dan larangan untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta. Sedangkan untuk pengguna KRL yang memasuki usia lanjut, hanya boleh menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu mulai pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB.
KAI Commuter juga menghimbau bagi para ibu hamil dan anak-anak usia di atas lima tahun yang akan menggunakan KRL untuk bisa menyesuaikan waktu dalam menggunakan KRL yaitu diluar jam sibuk, hal tersebut sebagai upaya mengurangi resiko penularan Covid-19.