Per 6 Juli, WNA - WNI Masuk RI Wajib PCR, Vaksinasi, Karantina 8 Hari

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/wsj.
Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang memiliki izin jalur Travel Corridor Arrangement (TCA) berjalan keluar dari pintu kedatangan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/3/2021).
Penulis: Happy Fajrian
4/7/2021, 14.53 WIB

Pemerintah memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. WNA yang masuk ke tanah air wajib menunjukkan bukti telah vaksin Covid-19 lengkap dan hasil tes PCR negatif.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 6 Juli nanti.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia mulai 6 Juli 2021 harus menunjukkan kartu vaksin fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).

Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7," jelas Jodi.

Ada pun mengenai batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

Halaman:
Reporter: Antara