Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di 15 kabupaten/kota luar Jawa-Bali mulai Senin (12/7). Langkah ini diambil seiring peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Secara rinci, PPKM darurat akan berlaku di Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Pengetatan yang diberlakukan meliputi bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% berlaku untuk sektor non esensial. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dan sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO.
Sementara, sektor pemerintahan yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% maksimal staf WFO. Adapun, sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Kemudian, pengetatan juga mencakup penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Adapun apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
Sedangkan, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away.
Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Sedangkan, akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Selanjutnya, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Begitu pula fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakn selama penerapan PPKM darurat.
Adapun, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin. Ketentuan minimalnya adalah vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan