Keluarga Bakrie buka suara atas penetapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Nia dan Ardi postif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Juru Bicara Keluarga Bakrie, Lalu Mara mengatakan keluarga mendukung penuh proses pengembangan kasus yang dilakukan aparat penegak hukum yakni Polres Jakarta Pusat. Namun, menurut Lalu, Adrie dan Nia merupakan korban dalam kasus ini.
"Keluarga memohon untuk diberikan layanan kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Lalu dalam konferensi pers yang ditayangkan tvOne, Jumat (9/7).
Lalu mengatakan, Adrie dan Nia juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Keluarga pun, menurut dia, telah memberikan maaf dan siap mendukung keduanya untuk melewati masalah ini.
"Apa yang terjadi ini adalah cobaan dan keluarga mengambil hikmah dari kejadian ini," katanya.
Penasih Hukum Keluarga Bakrie, Wa Ode Ida mengatakan kondisi Adrie dan Nia saat ini sudah mulai tenang. Masih akan ada beberapa pemeriksaan yang harus dijalankan keduanya.
"Tadi saya melihat sesungguhnya ada penyesalan yang mendalam pada keduanya setelah mengalami proses hukum," katanya dalam kesempatan yang sama.
Wa Ode menegaskan Adrie dan Nia akan taat dan mengikuti seluruh proses hukum yang diperlukan. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba memang harus ditindak sesuai hukum.
Namun, menurut dia, barang bukti dalam penangkapan yang ditemukan yakni sabu 0,78 gram menunjukkan bahwa keduanya adalah pengguna dan bukan pengedar.
"Dalam proses penangkapan saya lihat ditelevisi ada sedikit yang berlebihan. Tidak perlu seharusnya menggunakan senjata, apalagi korban juga adalah seorang ibu," katanya.
Wa Ode mengatakan keluarga telah mengajukan permohonan bagi keduanya untuk dilakukan rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Di pasal 35, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus sebelumnya membeberkan kronologi penangkapan Nia dan Ardi. Ia menjelaskan, awalnya Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa seorang figure publik berinisial RA (Nia) kerap menggunakan sabu-sabu.
Pada Rabu (7/7) pagi, petugas menangkap dan menggeledah supir pribadi mereka, ZN. Dari hasil penggeledahan, ZN ternyata membawa narkoba jenis sabu-sabu. “Yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik RA (Nia),” kata Yusri.
Aparat lalu menggeledah rumah Ardi dan Nia di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan, ditemukan alat hisap narkoba yakni bong. Nia lalu mengakui bahwa dirinya dan Ardi kerap menggunakan sabu-sabu bersama-sama. “Tapi saat itu AAB (Ardi) tidak ada sehingga ZN dan RA dibawa ke Polres Jakpus,” kata Yusri.
Ardi yang dikabari sang istri kondisinya, lalu menyerahkan diri ke Polres Jakpus pada Rabu malam. Tiga orang tersebut lalu menjalani tes urin dan hasilnya positif. “Pengakuan awalnya sudah menggunakan selama empat sampai lima bulan,” kata Yusri. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengejar pemasok narkoba ke pasangan itu. “Tim akan bergerak,” ujarnya.