Ancaman PHK Massal, Kemnaker Minta Pengusaha Dialog dengan Pekerja

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021).
16/7/2021, 09.40 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran atau PHK massal pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Kami menyadari bahwa PPKM darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro dalam keterangan resminya, Kamis (15/7).

Putri mengungkapkan, Kemnaker bersama Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, dan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.

Menurut Indah, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar mengedepankan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak dan menghindari PHK massal.

"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," ucapnya.

Ia menyebut, PPKM darurat ini memiliki dampak besar bagi kelangsungan usaha karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal, terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat, terkait adanya PHK," ucapnya.

Namun menurut data, tiga provinsi yang menerapkan PPKM darurat masih memiliki tingkat pengangguran terbuka (TPT) di atas rata-rata nasional sebesar 6,26%. Simak databoks berikut:

Selain itu, Kemnaker juga mengupayakan dari sisi regulasi yakni dengan menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, dalam Pemernaker ini, perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," ujarnya.

Adapun salah satu aturan dalam SE tersebut yaitu perubahan besaran dan cara pembayaran upah disesuaikan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan dengan kesepakatan dua belah pihak.

Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi