PPKM Darurat Ganti Jadi PPKM Level 1 - 4, Apa Beda dan Kriterianya?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga mendengarkan khotbah saat pelaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7).
Penulis: Sorta Tobing
21/7/2021, 12.25 WIB

Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan gerak masyarakat selama pandemi corona. Setelah muncul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kini sebutan itu bakal berganti menjadi PPKM level 1 sampai 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut istilah baru tersebut akan digunakan setelah PPKM darurat berakhir pada 25 Juli 2021. “Nanti mungkin, jika semua berjalan baik, kami kategorikan menjadi level 1, 2, 3, dan 4. Jadi, kami tidak pakai istilah darurat lagi,” katanya dalam wawancara dengan KompasTV, Selasa (20/7).

Sejak pandemi Covid-19 muncul pada awal 2020, pemerintah telah menggunakan berbagai macam istilah terkait pembatasan kegiatan mobilitas warga. Mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM, PPKM mikro, PPKM darurat. Hingga akhirnya menggunakan asesmen level.

Sebagai informasi, kasus positif virus corona di Indonesia bertambah 334.529 orang pada 14 sampai 20 Juli 2021. Jumlah itu naik 24% dari sepekan sebelumnya yang sebanyak 270.511 orang.

Tambahan kasus corona Indonesia dalam sepekan terakhir pun menjadi yang tertinggi di dunia, seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini. 

Apa Alasan Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 1 sampai 4?

Sebelum menyampaikan penggunaan istilah baru, Luhut mengatakan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Penyebaran kasus Covid-19, menurut dia, sudah mulai melandai.  “Data kami sekarang sudah mulai flattening dan menurun, tapi ini mesti hati-hati sekali karena masih masih fluktuatif ke depannya,” ujarnya.

Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah status tersebut selesai, lalu mulai memakai istilah PPKM level 1 sampai 4. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, istilah baru ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang terbit pada November 2020 lalu.

Perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta.  (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.)

Apa Kriteria Penetapan Level 1 sampai 4?

Berdasarkan pedoman WHO, level krisis daerah dilihat dari dua faktor. “Satu, laju penularan. Yang kedua, daya respons atau kesiapan kota atau kabupaten,” katanya dalam laman YouTube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021.

Indikator laju penularan diukur dari tiga level. Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Terkait daya respons atau kesiapan daerah, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing pada daerah tersebut. “Juga, kapasitas keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit untuk menanggulangi laju penularan,” ucap Budi.

Total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut di antaranya:

  • Level 1 (Insiden Rendah)
    Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 2 (Insiden Sedang)
    Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 3 (Insiden Tinggi)
    Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
    Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Aktivitas pertokoan sektor non-esensial di masa PPKM darurat. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.)

Untuk indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas. Kriterianya sebagai berikut:

  1. Memadai
    Tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5%, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60%.
  2. Sedang
    Tingkat positivitas di daerah tersebut 5 hingga 15%, di mana 5 sampai 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60 hingga 80%.
  3. Terbatas
    Tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15%, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80%.

Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM di suatu daerah. Luhut mengatakan, PPKM level 4 setara dengan PPKM Darurat. “Ramalan kami, nanti akan banyak di Jawa-Bali yang turun jadi level 3 dan mungkin jadi level 2,” katanya. 

Namun, pemerintah tidak mau langsung mengumumkan perubahan tersebut. “Takutnya jadi euforia dan kasus akan kembali naik,” ujar Luhut.

Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan