PPKM Darurat Ganti Jadi PPKM Level 1 - 4, Apa Beda dan Kriterianya?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga mendengarkan khotbah saat pelaksanakan ibadah shalat Idul Adha 1442 H di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (20/7).
Penulis: Sorta Tobing
21/7/2021, 12.25 WIB

Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan gerak masyarakat selama pandemi corona. Setelah muncul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kini sebutan itu bakal berganti menjadi PPKM level 1 sampai 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut istilah baru tersebut akan digunakan setelah PPKM darurat berakhir pada 25 Juli 2021. “Nanti mungkin, jika semua berjalan baik, kami kategorikan menjadi level 1, 2, 3, dan 4. Jadi, kami tidak pakai istilah darurat lagi,” katanya dalam wawancara dengan KompasTV, Selasa (20/7).

Sejak pandemi Covid-19 muncul pada awal 2020, pemerintah telah menggunakan berbagai macam istilah terkait pembatasan kegiatan mobilitas warga. Mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM, PPKM mikro, PPKM darurat. Hingga akhirnya menggunakan asesmen level.

Sebagai informasi, kasus positif virus corona di Indonesia bertambah 334.529 orang pada 14 sampai 20 Juli 2021. Jumlah itu naik 24% dari sepekan sebelumnya yang sebanyak 270.511 orang.

Tambahan kasus corona Indonesia dalam sepekan terakhir pun menjadi yang tertinggi di dunia, seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini. 

Apa Alasan Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 1 sampai 4?

Sebelum menyampaikan penggunaan istilah baru, Luhut mengatakan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Penyebaran kasus Covid-19, menurut dia, sudah mulai melandai.  “Data kami sekarang sudah mulai flattening dan menurun, tapi ini mesti hati-hati sekali karena masih masih fluktuatif ke depannya,” ujarnya.

Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah status tersebut selesai, lalu mulai memakai istilah PPKM level 1 sampai 4. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, istilah baru ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang terbit pada November 2020 lalu.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan